• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundup Pengungsi Rohingya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 28 Desember 2023 - 07:07
in Nusantara
rohing

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama. Foto: Polresta Banda Aceh/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53),” katanya dalam keterangan Rabu (27/12/2023).

BacaJuga:

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rokok hingga Pakaian Bekas Senilai Rp44,5 Miliar

Sasar Kawasan Industri IMIP, Bea Cukai Morowali Sita 21 Ribu Batang Rokok Ilegal

Polresta Banda Aceh sebelumnya menetapkan MA (35), seorang warga etnis Rohingya dari Myanmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 137 orang ke Indonesia.

MA, yang berasal dari Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh, dan merupakan salah satu dari rombongan yang mendarat di Aceh Besar pada 10 Desember lalu, kini berada di Balai Meuseuraya Aceh.

Tersangka MAH, warga negara Bangladesh, dan HB, kelahiran Myanmar, juga terlibat dalam peran berbeda, termasuk menjadi pengemudi kapal dan memastikan kapal tiba di Indonesia.

“Tersangka HB, yang memiliki peran sebagai teknisi mesin kapal, menerima upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) sebagai imbalan atas pekerjaannya,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa 12 saksi pengungsi. Dari pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB kuat diduga bekerjasama untuk membantu MA dalam melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

“Peran MAH sebagai pengemudi kapal dan HB sebagai teknisi mesin kapal, keduanya juga menerima upah dari Inus di Bangladesh sebagai imbalan atas keberhasilan membawa Rohingya ke Indonesia, ” jelasnya.

Fadillah menambahkan bahwa terkait titik koordinat pendaratan kapal yang sudah diterima sebelum berangkat, hal ini masih dalam proses penyelidikan. Dalam konteks perkara ini, pihak penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat bukti, termasuk satu kapal nelayan yang bertuliskan NAZMA, handphone yang dimiliki oleh MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris, dan obeng yang dimiliki oleh HB.

“Para tersangka dihadapkan pada dakwaan melanggar pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehubungan dengan pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya. (fer)

Tags: AcehRohingya

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rokok hingga Pakaian Bekas Senilai Rp44,5 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 16:06
bc
Nusantara

Sasar Kawasan Industri IMIP, Bea Cukai Morowali Sita 21 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 13:13
Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

Rabu, 15 April 2026 - 08:40
BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2514 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.