• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sambut Natal 2023, 301 Warga Binaan Lapas Kelas II A Pematang Siantar Dapat Remisi Khusus

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 25 Desember 2023 - 16:26
in Nusantara
lapasco

Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih saat memberikan remisi khusus kepada ratusan warga binaan. Foto: Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2023 kepada 301 warga binaan.

Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih mengatakan dalam kesempatan ini, sebanyak 301 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar mendapatkan Remisi Natal, dan 3 orang di antaranya langsung dibebaskan (RK II).

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

“Jumlah narapidana yang beragama Kristen mencapai 355 orang, dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Natal berjumlah 301 orang,” ujar Pithra dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Menurutnya, pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik. Berkelakuan baik ini mencakup ketidakmelanggaran tata tertib, dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register F, partisipasi dalam kegiatan ibadah sesuai agama masing-masing, aktif dalam kegiatan olahraga, mengikuti upacara Hari Besar Nasional, serta mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan.

“Selain itu, mereka juga harus berpartisipasi dalam kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian,” ucap Pithra.

Ia menambahkan program pelatihan kemandirian unggulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar mencakup berbagai bidang seperti perikanan, perkebunan, mebel, tenun, bakery, dan beragam lainnya.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar telah siap mewujudkan tujuan Pemasyarakatan, yaitu persiapan warga binaan agar dapat reintegrasi kembali ke dalam masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tutur Pithra. (fer)

Tags: lapasLapas Kelas II A Pematang Siantarnarapidananatalremisi

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.