• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran Bakal Dipanggil Bawaslu Jakpus

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 22 Desember 2023 - 12:05
in Headline
Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subinato dan Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/@prabowo)

Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subinato dan Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/@prabowo)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan pelanggaran kampanye calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu kotak saat car free day di Jakarta beberapa waktu lalu. Gibran diagendakan bakal dipanggil.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyatakan, pemanggilan yang bersangkutan dilakukan pada akhir tahun 2023.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

“Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. Mungkin 28/29 (Desember),” kata Christian di Jakarta dikutip, Jumat (22/12/2023).

Pihaknya dalam menindak lanjuti laporan tersebut masih dalam tahapan klarifikasi, untuk memperjelas duduk perkara yang ada dari temuan tersebut.

Sejauh ini, ada tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang sudah diklarifikasi ihwal kegiatan yang dihadiri Gibran di CFD pada Minggu (3/12/2023).

“Sehingga dari hasil klarifikasi, kami sudah mendapat poin poin penting,” ujar Sonny sapaan karibnya.

Berdasarkan aturan Bawasu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kampanye hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.

“Ya kita diberi waktu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ini sudah masuk kedua, mungkin awal tahun 2 atau 3 Januari (2024),” ujar Sonny.

Gibran membagikan susu gratis saat mengikuti kegiatan CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023). Karenanya disinyalir ada kegiatan kampanye.

Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bunyinya, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Selain itu, terancam melanggar Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (dan)

Tags: Bawaslu JakpusCawapresDugaan Pelanggaran KampanyeGibran Rakabuming Raka

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1473 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.