• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polemik Jalan Tol Bukan untuk Tukang Becak, Komisi V DPR Ingatkan Perintah UU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 21 Desember 2023 - 01:11
in Nasional
becak

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama. Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menanggapi Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar yang mengkritik Pemerintah berkaitan dengan keluh kesah tukang becak yang membayar pajak tapi tak dapat menikmati jalan tol, karena hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki mobil.

Pemerintah, dalam hal ini Mensesneg Pratikno merespons bahwa memang jalan tol bukan untuk tukang becak melainkan untuk konektivitas, salah satu perannya mempercepat distribusi logistik.

BacaJuga:

Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemendagri Tekankan Soal Evaluasi Menyeluruh dan Target Terukur

Hentikan Minibus di Exit Tol Sentul Barat, Bea Cukai Bogor Amankan 240 Ribu Batang Rokok Ilegal 

Mendikdasmen: Pelestarian Bahasa Daerah Perlu Kolaborasi Pusat dan Pemda

Pria yang akrab disapa SJP ini menegaskan bahwa Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, meningkatnya konektivitas wilayah tidak hanya dengan pembangunan jalan tol, tetapi juga pembangunan jalan nontol yang memang boleh untuk tukang becak.

“Jika memang Mensesneg Pratikno pernah membaca Perpres tersebut, tentunya akan mengetahui bahwa sasaran atau indikator pada 2024 yang harus dicapai pemerintah adalah jalan tol baru dan/atau beroperasi sepanjang 2.500 km, jalan nasional nontol baru sepanjang 3.000 km, juga persentase kondisi mantap jalan nasional 97 persen, jalan provinsi 75 persen, dan jalan kabupaten/kota 65 persen,” terang Wakil Sekretaris FPKS DPR RI ini dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Jika pemerintah tidak sibuk mengurusi polemik tukang becak, ucapnya, tentu juga akan memiliki waktu untuk menyadari bahwa apa yang sudah dikerjakan masih sangat jauh dari target yang harus dicapai untuk menunjukkan keberhasilan pemerintahan Joko Widodo pada 2024 nanti.

“Data capaian kinerja Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2020-2023 menunjukkan bahwa pemerintah baru membangun 1.874 km jalan nasional baru atau baru 62 persen dari target 3.000 km, jalan tol baru dan/atau beroperasi 845 km atau baru 34 persen dari target 2.500 km,” sebut SJP.

Selain itu, kata SJP, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI pada 21 November 2023, KemenPUPR menyampaikan bahwa saat ini jalan nasional (non tol) di Indonesia memiliki kemantapan rata-rata 92,2 persen yang tersebar di wilayah Pulau Sumatera (93,80 persen mantap), Pulau Jawa dan Bali (96,43 persen mantap), Pulau Kalimantan (90,33% mantap), Pulau Sulawesi (92,73 persen mantap), dan Pulau Nusa Tenggara (95,12 persen mantap) dan Pulau Maluku & Papua (85,37 persen mantap).

“Data dari Ditjen Bina Marga KemenPUPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR pada 27 Januari 2021 menyebutkan bahwa kemantapan jalan provinsi sepanjang 54.554 km adalah 73,79 persen, sedangkan kemantapan jalan kabupaten/kota sepanjang 437.782 km adalah 61,78 persen,” urainya.

“Artinya, kemantapan jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota belum ada satupun yang mencapai target RPJMN Tahun 2020-2024,” imbuh Suryadi.

Tambahan lagi, FPKS juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 menyebutkan bahwa keadilan dan kemakmuran harus tercermin pada semua aspek kehidupan.

“Semua rakyat mempunyai kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf kehidupan; memperoleh lapangan pekerjaan; mendapatkan pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan; mengemukakan pendapat; melaksanakan hak politik; mengamankan dan mempertahankan negara; serta mendapatkan perlindungan dan kesamaan di depan hukum,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.

Jadi, lanjutnya, suka tidak suka, pemerintah wajib menjalankan perintah undang-undang untuk memperhatikan kepentingan semua rakyat Indonesia, tidak terkecuali tukang becak, yang mengeluhkan tidak dapat menikmati jalan tol.

“Tukang becak harus diperhatikan kepentingannya oleh pemerintah, terutama karena becak merupakan salah satu angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah yang dilayani di jalan lingkungan seperti yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Jalan,” tegas Suryadi. (dil)

Tags: aminAnies BaswedanMuhaimin Iskandar

Berita Terkait.

tomsi
Nasional

Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemendagri Tekankan Soal Evaluasi Menyeluruh dan Target Terukur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:05
Hentikan Minibus di Exit Tol Sentul Barat, Bea Cukai Bogor Amankan 240 Ribu Batang Rokok Ilegal 
Nasional

Hentikan Minibus di Exit Tol Sentul Barat, Bea Cukai Bogor Amankan 240 Ribu Batang Rokok Ilegal 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:56
Mendikdasmen: Pelestarian Bahasa Daerah Perlu Kolaborasi Pusat dan Pemda
Nasional

Mendikdasmen: Pelestarian Bahasa Daerah Perlu Kolaborasi Pusat dan Pemda

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:05
Putusan PK MA Diabaikan, Pemegang Saham Minoritas Kecam RUPS PT PMBS dan PT FBS
Nasional

Putusan PK MA Diabaikan, Pemegang Saham Minoritas Kecam RUPS PT PMBS dan PT FBS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:21
Bencana Karhutla Tembus 637 Ribu Hektare, DPR Dorong Status Bencana Nasional
Nasional

UNESCO Dorong Alokasi 10 Persen Anggaran Pendidikan untuk PAUD

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:00
Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik
Nasional

Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:17

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2638 shares
    Share 1055 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.