• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Sejarah Munculnya Aturan Soal Pembebasan Biaya Penempatan PMI

Laurens Dami by Laurens Dami
Senin, 18 Desember 2023 - 13:13
in Ekonomi
pmico

Momen pemberangkatan pekerja migran Indonesia melalui skme G to G ke Korea Selatan di Jakarta. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengemukakan, asal usul munculnya Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Salah satunya melindungi dari praktik ijon dan rentenir.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, peraturan tersebut membebaskan semua biaya yang selama ini dibebankan pekerja migran Indonesia. Mulai bayar paspor, visa, tes kesehatan, jaminan kesehatan hingga tiket pemberangkatan menuju negara penempatan.

“Rata-rata biaya yang harus mereka keluarkan itu adalah Rp15 – Rp25 juta biayanya. Belum lagi kalau mereka berangkat ke Amerika dan Eropa bisa Rp50 juta,” kata Benny di Jakarta usai rapat kerja nasional Komunitas Relawan PMI dan Perkumpulan Wirausaha PMI di Jakarta dikutip, Senin (18/12/2023).

Sebagian besar PMI tidak punya sebanyak itu. Sehingga terpaksa harus menggadaikan harta benda mereka, dari sertipikat tanah, kendaraan hingga meminjam ke rentenir. Tentu risikonya bunga pinjamannya sangat tinggi.

“Jadi banyak PMI terjerat utang, akhirnya apa? bertahun-tahun bekerja di luar negeri itu tidak pernah meningkatkan kesejahteraan mereka,” sesal Benny.

Mereka harus bekerja puluhan tahun untuk membayar utang tersebut. Padahal keinginan banyak pihak, PMI cukup bekerja selama dua kali kontra, kemudian bisa kembali ke Tanah Air untuk membuka usaha.

“Ini (PMI) ada yang bertahun-tahun, mereka tetap bekerja di luar negeri belum mampu mengumpulkan uang yang cukup,” tutur Benny.

Sejarah terbentuknya peraturan BP2MI tersebut adalah amanat dari pasal 30 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yaitu “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan”.

Adapun 10 posisi pekerjaan yang diprioritaskan peraturan pembebasan biaya tersebut, yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir pribadi, perawat taman, pengurus anak, petugas kebersihan, petugas ladang dan perkebunan, serta awak kapal perikanan migran. (dan)

Tags: Biaya Penempatan PMIPekerja Migran IndonesiaPembebasan Biaya Penempatan PMIPMI
Previous Post

Kampanye di Sejumlah Titik di Lubuklinggau, Capres Anies Disambut Meriah Warga

Next Post

Capres Prabowo Subianto Berkunjung ke Museum Pembela Tanah Air di Kota Blitar

Related Posts

SIAL
Ekonomi

SIAL InterFOOD 2025 Resmi Dibuka: Pameran F&B Terbesar di Asia Tenggara

Rabu, 12 November 2025 - 17:26
bahlil
Ekonomi

PNBP ESDM Tembus Rp200,66 Triliun, Pemerintah Fokus pada Energi untuk Rakyat di 2026

Rabu, 12 November 2025 - 17:09
BRI
Ekonomi

AgenBRILink Dorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 12 November 2025 - 15:17
emas
Ekonomi

Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Kompak Lanjutkan Tren Lonjakan Harga

Rabu, 12 November 2025 - 13:13
haikal
Ekonomi

BPJPH-Kemenperin Sinergi Perkuat Ekosistem Halal, Pacu Sertifikat Halal sebagai Nilai Tambah Industri

Rabu, 12 November 2025 - 10:30
etp
Ekonomi

Setahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, ETP Forum: Transisi Energi Masih Jalan di Tempat

Rabu, 12 November 2025 - 10:10
Next Post
bowoco

Capres Prabowo Subianto Berkunjung ke Museum Pembela Tanah Air di Kota Blitar

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2543 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.