• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

WNA Tiongkok Diduga Palsukan KTP WNI Asal Sulsel

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 12 Desember 2023 - 00:30
in Nusantara
wna

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu (kiri) memegang barang bukti berupa salinan dokumen kartu tanda penduduk yang telah dipalsukan oleh warga negara China berinisial TN di Jakarta Utara, Senin (11/12/2023). Foto : Antara/Abdu Faisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menduga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok atau China berinisial TN (43) memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) seorang warga negara Indonesia yang lahir di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial S.

“Jadi tempat kelahiran di KTP tertulis Jeneponto, ini membuat kami curiga karena KTP WNA yang sudah naturalisasi biasanya masih menuliskan tempat lahir di negara sebelumnya,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).

BacaJuga:

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Proses pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan setelah TN menerobos masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi alias ilegal di wilayah Kalimantan.

“Kami menduganya (dokumen KTP dipalsukan) di Kalimantan, karena kami menemukan data perlintasan yang bersangkutan sebelumnya melintas masuk ke Kuching, Serawak, Malaysia yang itu berbatasan dengan Kalimantan,” kata Bong Bong.

Dalam dokumen data perlintasan yang diterima awak media, TN tiba di Ibu Kota Negara Bagian Serawak, Malaysia pada 5 Maret 2023. Namun tidak ada data yang mencatatkan kapan TN ke luar Malaysia untuk masuk ke Indonesia.

Bong Bong mengatakan itu karena status penangkalan yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terhadap TN masih aktif hingga seumur hidup yang bersangkutan.

Penangkalan seumur hidup karena yang bersangkutan merupakan eks-narapidana kasus narkotika dan pernah dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider dua bulan, di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Pada 30 Agustus 2022, TN dideportasi dan dilakukan penangkalan seumur hidup. Karena yang bersangkutan merupakan eks-narapidana kasus narkotika,” kata Bong Bong.

Namun, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara tidak berhenti mengawasi keberadaan orang asing yang masuk ke wilayah Jakarta Utara.

Terlebih, ada motif yang bisa mendorong TN bersusah-payah masuk lagi ke Indonesia melintasi jalur yang tidak resmi.

Bong Bong mengatakan pihaknya menemukan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa TN memiliki jalinan asmara dengan seorang warga negara Indonesia.

“Jadi motif yang bersangkutan memaksa kembali ke Indonesia, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami adalah untuk bertemu dengan suami (siri)-nya. Dan juga kami menemukan yang bersangkutan memiliki anak angkat yang masih berusia sekitar satu tahun. Jadi motifnya adalah untuk bertemu keluarga,” kata dia dilansir Antara.

Bong Bong mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian berupa perlintasan secara ilegal yang dilakukan pemilik usaha salon kecantikan di Penjaringan, Jakarta Utara itu.

TN disangkakan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”

Sedangkan ranah hukum lainnya seperti dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur dan menyatakan: “Setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal enam tahun” akan dikoordinasikan lebih lanjut penyelidikan dan penyidikan ke kepolisian. (aro)

Tags: ChinaktpTiongkok

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
Nusron-Wahid
Nusantara

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Maluku dan Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Beragam Barang Hasil Penindakan Senilai Rp916 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3042 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.