• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

WNA Tiongkok Diduga Palsukan KTP WNI Asal Sulsel

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 12 Desember 2023 - 00:30
in Daerah
wna

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu (kiri) memegang barang bukti berupa salinan dokumen kartu tanda penduduk yang telah dipalsukan oleh warga negara China berinisial TN di Jakarta Utara, Senin (11/12/2023). Foto : Antara/Abdu Faisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menduga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok atau China berinisial TN (43) memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) seorang warga negara Indonesia yang lahir di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial S.

“Jadi tempat kelahiran di KTP tertulis Jeneponto, ini membuat kami curiga karena KTP WNA yang sudah naturalisasi biasanya masih menuliskan tempat lahir di negara sebelumnya,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).

BacaJuga:

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Proses pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan setelah TN menerobos masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi alias ilegal di wilayah Kalimantan.

“Kami menduganya (dokumen KTP dipalsukan) di Kalimantan, karena kami menemukan data perlintasan yang bersangkutan sebelumnya melintas masuk ke Kuching, Serawak, Malaysia yang itu berbatasan dengan Kalimantan,” kata Bong Bong.

Dalam dokumen data perlintasan yang diterima awak media, TN tiba di Ibu Kota Negara Bagian Serawak, Malaysia pada 5 Maret 2023. Namun tidak ada data yang mencatatkan kapan TN ke luar Malaysia untuk masuk ke Indonesia.

Bong Bong mengatakan itu karena status penangkalan yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terhadap TN masih aktif hingga seumur hidup yang bersangkutan.

Penangkalan seumur hidup karena yang bersangkutan merupakan eks-narapidana kasus narkotika dan pernah dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider dua bulan, di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Pada 30 Agustus 2022, TN dideportasi dan dilakukan penangkalan seumur hidup. Karena yang bersangkutan merupakan eks-narapidana kasus narkotika,” kata Bong Bong.

Namun, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara tidak berhenti mengawasi keberadaan orang asing yang masuk ke wilayah Jakarta Utara.

Terlebih, ada motif yang bisa mendorong TN bersusah-payah masuk lagi ke Indonesia melintasi jalur yang tidak resmi.

Bong Bong mengatakan pihaknya menemukan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa TN memiliki jalinan asmara dengan seorang warga negara Indonesia.

“Jadi motif yang bersangkutan memaksa kembali ke Indonesia, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami adalah untuk bertemu dengan suami (siri)-nya. Dan juga kami menemukan yang bersangkutan memiliki anak angkat yang masih berusia sekitar satu tahun. Jadi motifnya adalah untuk bertemu keluarga,” kata dia dilansir Antara.

Bong Bong mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian berupa perlintasan secara ilegal yang dilakukan pemilik usaha salon kecantikan di Penjaringan, Jakarta Utara itu.

TN disangkakan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”

Sedangkan ranah hukum lainnya seperti dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur dan menyatakan: “Setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal enam tahun” akan dikoordinasikan lebih lanjut penyelidikan dan penyidikan ke kepolisian. (aro)

Tags: ChinaktpTiongkok

Berita Terkait.

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Daerah

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

Minggu, 13 September 2026 - 15:47
Kapal
Daerah

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 11:44
Gempa-NTT
Daerah

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Minggu, 13 September 2026 - 10:33
harison
Daerah

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Sabtu, 12 September 2026 - 21:21
djohan
Daerah

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Daerah

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.