• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Tes Kewarganegaaran bagi 26 Warga Blasteran

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 9 Desember 2023 - 21:12
in Nusantara
Puluhan warga blasteran ajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia ke Kanwil Kemenkumham Bali. (Dok Kanwil Kemenkumham Bali)

Puluhan warga blasteran ajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia ke Kanwil Kemenkumham Bali. (Dok Kanwil Kemenkumham Bali)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Alexander Palti, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan tes kewarganegaraan terhadap 26 warga blasteran yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Tim verifikator sedang melakukan verifikasi lanjutan sebelum data tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” katanya dalam keterangan Sabtu (9/12/2023).

BacaJuga:

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Menurutnya, dari 26 jumlah pemohon, mereka adalah anak-anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran antarnegara dan mengajukan permohonan menjadi WNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

“Mayoritas pemohon, yaitu 20 orang, merupakan anak dari perkawinan campuran Indonesia-Jepang,” ujarnya.

“Selebihnya, terdapat dua orang dari perkawinan campuran Indonesia-Jerman, serta satu orang masing-masing dari perkawinan campuran Indonesia-Inggris, Indonesia-Amerika Serikat, Indonesia-Belgia, dan Indonesia-Swiss,” imbuhnya.

Selain dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, penyelenggara tes juga melibatkan Imigrasi, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Materi ujian mencakup wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.

“Para pemohon menyatakan bahwa mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena cinta kepada Indonesia, selain juga karena keberlanjutan adat dan budaya Indonesia, terutama di Bali, yang membuat mereka berkomitmen untuk menjadi WNI,” ungkapnya.

Menurut data Kanwil Kemenkumham Bali, sejak Januari hingga 13 November 2023, sebanyak 289 WNA dikenakan sanksi deportasi dari 55 negara, melebihi angka pada 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

“Sanksi tersebut diberlakukan karena pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran tindakan kriminal, dan norma serta aturan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang pewarganegaraan diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menjelaskan bahwa pewarganegaraan merupakan prosedur bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Pemohonan menjadi WNI juga dapat didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, selain dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.

Proses pengajuan kewarganegaraan bagi warga blasteran hasil perkawinan campur dilakukan di tengah intensifikasi pengawasan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali terhadap warga negara asing, yang berakhir dengan deportasi. (fer)

Tags: Kanwil Kemenkumham BaliTes KewarganegaaranWarga Blasteranwni

Berita Terkait.

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06
Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.