• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenkopUKM Tegaskan LPS Koperasi Jadi Pelindung Hak-Hak Anggota Koperasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 8 Desember 2023 - 16:05
in Nasional
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi. Foto: Dok. KemenKopUKM

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi. Foto: Dok. KemenKopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam meminimalisir kerugian yang muncul dari berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menegaskan perlu ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi untuk melindungi hak-hak anggota koperasi yang dirugikan.

“Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam acara Serap Aspirasi Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis (7/11/2023).

BacaJuga:

Kapolri Soroti Vape Diduga Jadi Jalur Narkoba, DPR Dukung MUI Kaji Fatwa

Asap Karhutla Sampai Malaysia-Singapura, DPR Dorong Diplomasi Bersahabat

Penguatan Ketahanan Pangan Nasional Positif, Produksi Beras dan Jagung Melonjak

Menurut Zabadi, munculnya banyak masalah di KSP lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi. Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.

“Kalau kita berkaca pada perbankan, saat COVID-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar. Meski terjadi masalah, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar,” kata dia.

Selain punya LPS, industri perbankan juga punya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kata lain, ekosistem di industri perbankan dinilai Zabadi sudah sangat kokoh.

“Berbeda dengan koperasi, saat ini koperasi belum punya ekosistem yang kuat. Di perbankan yang bisa memailitkan itu OJK/Kemenkeu. Ini tidak dipunyai oleh koperasi, di koperasi, anggota juga bisa memailitkan koperasi. Ada lebih dari 30 juta anggota koperasi yang perlu dilindungi kepentingannya dari praktik-praktik yang merugikan, yang dilakukan oleh pendiri maupun pengurus koperasi,” kata Zabadi.

Zabadi menilai, kehadiran LPS merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan ekositem koperasi yang kokoh. Penyiapan ekosistem ini sudah sangat mendesak dilakukan, sesuai mandat dari Mahkamah Konstitusi saat membatalkan seluruh materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

“Ini sudah lebih dari 10 tahun sejak putusan MK. UU Perkoperasian yang baru harus segera hadir agar bisa mengakomodir perubahan zaman dan kondisi terkini. Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas RUU Perkoperasian. DPR berjanji akan memprioritaskan RUU Perkoperasian setelah reses selesai,” kata Zabadi.

Di waktu yang sama, Prof DR Pujiyono Suwadi SH, MH, pengamat hukum dari UNS mengatakan, pada dasarnya koperasi memang milik anggota. Namun, koperasi juga punya subjek hukum mandiri, di antaranya adalah pengurus.

“Subjek hukum mandiri ini berfungsi mewakili anggota koperasi. Di sisi lain, tidak semua anggota koperasi tahu apa yang akan dilakukan oleh pengurus. Maka kepentingan dari anggota koperasi perlu dilindungi,” kata dia.

Menurut Prof Puji, saat ini ada banyak pengurus yang merasa bahwa koperasi itu miliknya. Sehingga, pengurus bisa berbuat sesuka hati dalam mengelola koperasi. Padahal, langkah itu bisa berdampak buruk bagi kelangsungan koperasi.

“Ini yang perlu diperbaiki. UU Perkoperasian yang baru harus segera hadir dengan semangat memperbaiki dan mendorong koperasi untuk naik kelas,” kata dia.

Mahfud, salah satu gerakan koperasi yang hadir dalam acara tersebut, menyetujui pembentukan LPS Koperasi.

“Sangat setuju untuk dibuatkan LPS Koperasi, karena kalau ada yang kolaps atau nakal maka hak dari anggotanya bisa terlindungi,” ujar Mahfud.

Yuarti, salah satu pengurus koperasi di Jawa Tengah juga menyetujui pembentukan LPS Koperasi.

“Kami mendukung hadirnya LPS Koperasi agar menurunkan moral hazard. Dengan eksositem yang kuat, hadirnya Undang-Undang Perkoperasian yang baru maka tata kelola koperasi akan menjadi lebih baik,” kata Yuarti. (srv)

Tags: Anggota KoperasiKemenKopUKMKoperasiLPS Koperasi

Berita Terkait.

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta
Nasional

Kapolri Soroti Vape Diduga Jadi Jalur Narkoba, DPR Dukung MUI Kaji Fatwa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:06
asapp
Nasional

Asap Karhutla Sampai Malaysia-Singapura, DPR Dorong Diplomasi Bersahabat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:21
beras bulog
Nasional

Penguatan Ketahanan Pangan Nasional Positif, Produksi Beras dan Jagung Melonjak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:11
bahlil
Nasional

HUT ke-62 Golkar, Bahlil Soroti Tantangan Geopolitik Global dan Dampaknya ke Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:56
rocky
Nasional

Rocky Gerung Tegaskan Tetap Kritis: “Bongkar Istana Raja Tak Bisa Pakai Peralatan Raja”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:19
pelajar
Nasional

Mendikdasmen: Papan Interaktif Digital Bikin Siswa Makin Dekat dengan Teknologi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:09

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta
Olahraga

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

INDOPOSCO.ID - Liga Champions 2026/2027 menyuguhkan malam penuh drama pada matchday ketiga, Selasa (20/10/2026) malam hingga Rabu (21/10/2026) dini hari...

SelengkapnyaDetails
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2635 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1392 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.