• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Diminta Tak Ragu Tahan Firli Bahuri, Ini 2 Alasan Hukumnya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 6 Desember 2023 - 11:45
in Headline
Firli-Bareskrim-co

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan soal pemeriksaanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan itu dilalukan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berpendapat, pemeriksaan tersebut bisa menentukan penahanan yang bersangkutan. Meski itu menjadi kewenangan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

BacaJuga:

Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian

Iran Buka Selat Hormuz, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas

AS Tolak Cabut Blokade, Iran Kembali Ambil Kendali Penuh Selat Hormuz

“Sudah saatnya Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif ditahan. Walau penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana yang bersangkutan sebagai tersangka pada Jakarta, Jumat (1/12/2023).

“Sehingga Penyidik Polda Metrojaya tidak perlu sungkan lagi, melakukan penahanan pasca-pemeriksaan tambahan pada hari hari,” tutur Yudi.

Ia menambahkan, alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu, kejahatan korupsi di atas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya. Apalagi dia disangkakan pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara alasan subyektif yaitu, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. “Seharusnya (itu) sudah terpenuhi,” nilai Yudi.

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam pada, Jumat (1/12/2023). Terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB. Dia tidak ditahan dan langsung menuju kendaraanya setelah memberikan keterangan kepada awak media.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Total 91 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. (dan)

Tags: Bareskrim Polrieks Menteri PertanianFirli BahuriKasus Dugaan PemerasanKetua KPK non-Aktifsyahrul yasin limpo

Berita Terkait.

Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian
Headline

Bantah Menista Agama, Klarifikasi JK Soal Ceramah di UGM: Saya Bicara Perdamaian

Sabtu, 18 April 2026 - 23:21
Iran Buka Selat Hormuz, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas
Headline

Iran Buka Selat Hormuz, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas

Sabtu, 18 April 2026 - 23:07
1.647 Personel Gabungan Siap Kawal Laga Barcelona Legends di GBK
Headline

AS Tolak Cabut Blokade, Iran Kembali Ambil Kendali Penuh Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01
trumpp
Headline

Trump Ungkap Reaksi Presiden China Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 - 15:35
ilustrasi kekerasan perempuan
Headline

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, MUI: Kami Prihatin

Sabtu, 18 April 2026 - 15:05
biji
Headline

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.