• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Diminta Tak Ragu Tahan Firli Bahuri, Ini 2 Alasan Hukumnya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 6 Desember 2023 - 11:45
in Headline
Firli-Bareskrim-co

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan soal pemeriksaanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan itu dilalukan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berpendapat, pemeriksaan tersebut bisa menentukan penahanan yang bersangkutan. Meski itu menjadi kewenangan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

BacaJuga:

Trump Telepon Netanyahu, Desak Israel Tak Balas Serangan Rudal Iran

Israel Abaikan Peringatan AS, Iran Balas Agresi dengan Hujan Rudal

House of Representatives Member Says Immigration Corruption Is More Dangerous Than Financial Losses to the State, Explains Why

“Sudah saatnya Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif ditahan. Walau penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana yang bersangkutan sebagai tersangka pada Jakarta, Jumat (1/12/2023).

“Sehingga Penyidik Polda Metrojaya tidak perlu sungkan lagi, melakukan penahanan pasca-pemeriksaan tambahan pada hari hari,” tutur Yudi.

Ia menambahkan, alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu, kejahatan korupsi di atas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya. Apalagi dia disangkakan pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara alasan subyektif yaitu, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. “Seharusnya (itu) sudah terpenuhi,” nilai Yudi.

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam pada, Jumat (1/12/2023). Terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB. Dia tidak ditahan dan langsung menuju kendaraanya setelah memberikan keterangan kepada awak media.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Total 91 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. (dan)

Tags: Bareskrim Polrieks Menteri PertanianFirli BahuriKasus Dugaan PemerasanKetua KPK non-Aktifsyahrul yasin limpo

Berita Terkait.

Israel Abaikan Peringatan AS, Iran Balas Agresi dengan Hujan Rudal
Headline

Trump Telepon Netanyahu, Desak Israel Tak Balas Serangan Rudal Iran

Senin, 8 Juni 2026 - 09:30
Israel Abaikan Peringatan AS, Iran Balas Agresi dengan Hujan Rudal
Headline

Israel Abaikan Peringatan AS, Iran Balas Agresi dengan Hujan Rudal

Senin, 8 Juni 2026 - 09:15
Silmy-karim
Headline

House of Representatives Member Says Immigration Corruption Is More Dangerous Than Financial Losses to the State, Explains Why

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:45
Bukan Hanya Soal Tempur, Ini Pesan Penting Menko Polkam untuk Calon Perwira TNI
Headline

DPR Sebut Korupsi Imigrasi Lebih Berbahaya dari Kerugian Negara, Ini Alasannya

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:45
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Headline

KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:03
uang
Headline

IHSG dan Rupiah Goyah, DPR: Jangan Anggap Ini Gejolak Biasa!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:35

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.