• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkumham: Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 29 November 2023 - 23:52
in Nasional
adi

Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan eks terpidana korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 sehingga keberadaannya di acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah, tidak melanggar hukum.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan Edhy bebas bersyarat sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-1436.PK.05.09 yang diteken pada 17 Agustus 2023.

BacaJuga:

LKjPP TA 2025 Direviu BPKP, Kementerian PANRB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintah

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan (Edhy Prabowo, red.) wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas II Ciangir,” kata Deddy dalam siaran resmi Ditjen PAS Kemenkumham RI, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (29/11/2023)

Dia mengatakan Edhy bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama dipenjara. Dari hasil penilaian lembaga permasyarakatan dan Ditjen PAS, Edhy menerima total remisi selama 7 bulan 15 hari.

Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI merupakan terpidana kasus suap perizinan benih lobster. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menetapkan Edhy dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta atau ganti kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS atau ganti kurungan 3 tahun. Untuk hukuman denda dan uang pengganti, Ditjen PAS menyebut Edhy telah membayarkan itu ke negara.

Edhy kemudian mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, sejak 25 November 2020.

Status Edhy Prabowo menjadi sorotan publik setelah muncul rekaman video dia menghadiri acara wisuda Akademi Militer dan Akademi Kepolisian di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Edhy terlihat sempat menyalami putra Ferdy Sambo di lokasi acara. Tribrata Putra, anak kedua Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merupakan salah satu Taruna Akpol yang diwisuda/dilantik menjadi perwira pertama Polri oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat acara wisuda. (dam)

Tags: Bebas BersyaratEdhy PrabowoKemenkumhamMantan Menteri KP

Berita Terkait.

rini
Nasional

LKjPP TA 2025 Direviu BPKP, Kementerian PANRB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintah

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:38
harman
Nasional

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:18
rieke
Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
forman
Nasional

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:55
sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.