• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua KPK Nonaktif Tempuh Praperadilan, Lemkapi: Itu Hak Tersangka Tak Perlu Risau

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 26 November 2023 - 14:25
in Nasional
Dr-Edi-Hasibuan-co

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan. Foto: Dokumen Lemkapi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak perlu khawatir terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

Hal tersebut dianggap sebagai hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

BacaJuga:

Soroti Pasukan TNI Tewas di Lebanon, Komisi I Dorong Evaluasi dan Opsi Penarikan Pasukan

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

“Kami meyakini bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Langkah hukum praperadilan yang diambil oleh Firli Bahuri merupakan haknya sebagai warga negara,” katanya dalam keterangan tertulis Minggu (26/11/2023).

Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengutamakan kehati-hatian, kecermatan, dan profesionalisme dalam menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

“Prosedur yang diatur dalam undang-undang. Proses ini mencakup penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan status tersangka untuk Firli Bahuri, dan semuanya telah sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bersikap transparan dan terbuka untuk disupervisi oleh pihak lain, termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK sendiri.

“Tidak ada masalah jika Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, karena penyidik Polda Metro Jaya pasti siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Seperti diketahui, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) dengan tujuan mencabut status tersangkanya melalui putusan hakim.

Sidang perdana perkara ini akan digelar pada 11 Desember 2023.

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK dan menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara melalui Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023. (fer)

Tags: Firli BahuriLemkapiPolda Metro JayaPraperadilan

Berita Terkait.

dave
Nasional

Soroti Pasukan TNI Tewas di Lebanon, Komisi I Dorong Evaluasi dan Opsi Penarikan Pasukan

Senin, 30 Maret 2026 - 21:41
benny
Nasional

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02
mui
Nasional

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Senin, 30 Maret 2026 - 18:54
mudik
Nasional

Tanpa Drama Macet, Arus Balik 2026 Tuai Apresiasi Pemudik

Senin, 30 Maret 2026 - 18:01
habib
Nasional

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gunakan Kewenangan Tekankan Keadilan Substantif dan Lindungi Industri Kreatif

Senin, 30 Maret 2026 - 17:58
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Hari Pertama Sekolah, Mendikdasmen Ajak Satuan Pendidikan Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 30 Maret 2026 - 15:42

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.