• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Juanda Jelaskan Ketentuan Ini ke Calon Pekerja Migran Indonesia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 November 2023 - 09:25
in Nasional
Calon-Pekerja-Migran-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pelatihan aturan kepabeanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia. Bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), kegiatan ini diikuti calon pekerja yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, Singapura, Brunei, dan Taiwan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali kegiatan OPP November ini, yaitu Kamis (02/11) oleh 30 peserta, dan Kamis (09/11) oleh 31 peserta. Melalui OPP, Bea Cukai Juanda memberikan pemahaman tentang beberapa aturan kepabeanan yang sangat dibutuhkan. Hal ini mencakup ketentuan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia. “Hal ini diatur dalam PMK Nomor 96 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 17 Oktober lalu.”

BacaJuga:

Bahlil Tegaskan BBM dan LPG Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Meski Ada Desakan Penyesuaian

DPR-Pemerintah-BI Gelar Rapat Koordinasi, Sinergikan Kebijakan Fiskal-Moneter

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Beri Sinyal Bakal Panggil Kepala BGN

Tentang kiriman dari luar negeri, pahami bahwa barang dengan nilai pabean hingga USD 3 akan dikenai PPN, sementara barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai tarif bea masuk flat 7,5% dan PPN 11%. Ketentuan ini juga berlaku untuk beberapa barang khusus seperti sepatu, tas, tekstil, buku ilmu pengetahuan, jam tangan, kosmetik, sepeda, dan besi baja, dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis barang.

Ia juga menekankan, bahwa saat para pekerja kembali ke dalam negeri, penumpang yang tiba harus menyampaikan electronic customs declaration (e-CD) kepada petugas Bea Cukai di Customs Area. “Setiap penumpang berhak mendapat pembebasan nilai pabean atas barang pribadi senilai USD500 per kedatangan. Aturan ini juga mencakup pembawaan batasan tertentu seperti rokok, cerutu, dan minuman mengandung etil alcohol,” jelasnya.

Pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) untuk perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang memerlukan SIM card juga penting. Pendaftaran IMEI dilakukan oleh petugas Bea Cukai di bandara tanpa biaya tambahan dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi. “Pendaftaran maksimal untuk dua perangkat per penumpang setiap kedatangan. Pendaftaran dilakukan melalui formulir elektronik pada tautan ecd.beacukai.go.id sejak dua hari sebelum tiba di tanah air,” pungkas Irwan. (ipo)

Tags: Bea Cukai JuandaBP3MI Provinsi Jawa TimurOrientasi Pra Pemberangkatanpekerja migranpelatihan aturan kepabeanan

Berita Terkait.

bahlil
Nasional

Bahlil Tegaskan BBM dan LPG Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Meski Ada Desakan Penyesuaian

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:38
dasco
Nasional

DPR-Pemerintah-BI Gelar Rapat Koordinasi, Sinergikan Kebijakan Fiskal-Moneter

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:48
kejagung
Nasional

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Beri Sinyal Bakal Panggil Kepala BGN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:22
pln
Nasional

100 Ribu Bibit Ikan Dilepas ke Waduk Gajah Mungkur, Bukti Komitmen Hijau PLN Indonesia Power

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:10
Rupiah Melemah, Industri Lokal Diminta Tancap Gas Rebut Pasar Global
Nasional

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia Lewat BWB Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:47
Harga Telur Anjlok, Pemerintah Serap Produksi Peternak untuk Dapur MBG 
Nasional

DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2192 shares
    Share 877 Tweet 548
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.