• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ahli Hukum Pidana Beri Keterangan di Sidang Dugaan Penggelapan Uang dengan Terdakwa WN Korea Selatan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 November 2023 - 10:25
in Nusantara
Sidang-Lee-Soo-Hyun-co

Sidang dengan terdakwa Lee Soo Hyun ( baju putih) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Bante (20/11/2023) Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Senin, 20November 2023.

Lee Soo Hyun merupakan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 26 milyar.

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana Direktur Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Aan Asphianto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum terdakwa, Anas Najamuddin ada beberapa keterangan yang dia catat dan penting dimana ahli menyatakan kalau dikaitkan dengan pasal 374 atau 372 harus menyangkut adanya kerugian. Kerugian itu harus dibuktikan dengan berkurangnya uang perusahaan.

“Dari keterangan ahli ini ada fakta yang menarik bahwa kerugian ini tidak bisa dibuktikan karena laporan keuangan itu tidak jelas” ujar Anas seusai sidang.

Menurut Anas dalam sidang sebelumnya auditor eksternal menyatakan tidak ada laporan keuangan (perusahaan) dan belum menyimpulkan kerugian tapi hanya menyebut aliran uang, bukan kerugian.

Lebih lanjut dia mengatakan “Sehingga kalau ahli menyatakan harus ada kerugian maka tidak ada kerugian yang bisa dibuktikan maka (kasus) ini tidak bisa menjadi delik” tegas Anas.

“Rekening atas nama pribadi ini statusnya hanya pinjam nama. Dan itu bisa dibuktikan ada transaksi-transaksi justru transaksi perusahaan semua bukan transaksi pribadi” jelas Anas.

Berkaitan dengan keterangan ahli hukum pidana yang mengatakan harus ada kerugian yang dialami oleh perusahaan, kuasa hukum terdakwa Alfons Atu Kota mengatakan “Sejauh ini dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya tidak ada kerugian karena perusahaan sendiri tidak punya laporan keuangan” tambah Alfons.

“Yang dimaksud dengan kerugian itu terkait dengan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan perusahaan. Sejauh ini kan tidak ada (investigasi) uang itu digunakan untuk apa. Mereka (auditor eksternal) juga tidak melakukan investigasi terkait dengan uang itu” jelas Alfons.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari Selasa ini, 22 November 2023. (ibs)

Tags: Bantendugaan penggelapan uang perusahaanLee Soo HyunPN TangerangPT Electronic Technology Indoplaswarga negara Korea Selatan

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.