• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kemenkumham Bangka Belitung Serahkan 3 Inventarisasi KIK ke Pemkot Pangkalpinang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 19 November 2023 - 14:52
in Nusantara
menkumham

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman (depan kiri) saat menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK kepada Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go (depan kanan) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Babel, Sabtu (18/11/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan 3 surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sebagai bentuk perlindungan KIK di Kota Beribu Senyuman itu.

“Kami mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang yang telah mencatatkan budaya kebanggaannya sebagai bentuk perlindungan KIK,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Fajar Sulaeman dalam keterangan yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, seperti dilansir Antara, Minggu (19/11/2023).

BacaJuga:

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Fajar mengatakan tiga surat pencatatan inventarisasi KIK itu ialah indikasi asal “Ota-Ota Pengkal”, pengetahuan tradisional “Gaseng Jantung”, serta ekspresi budaya tradisional “Adu Uri Gaseng”.

“Kemarin (Sabtu, 18/11/2023) tiga surat pencatatan inventarisasi KIK ini kami serahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie Go,” kata Fajar.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan saat ini terdapat enam KIK Kota Pangkalpinang yang sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

“Enam KIK tersebut di antaranya Destar, Pakaian Pengantin Paksian Pangkalpinang, Dambus, Ota-Ota Pengkal, Gaseng Jantung, dan Adu Uri Gaseng,” kata Harun.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go berharap pencatatan inventarisasi KIK itu mampu menjelajah kebudayaan daerah dan dapat menjadi salah satu sarana pembentuk karakter manusia.

“Saya berharap semakin banyak budayawan baru yang bisa melestarikan budaya daerah agar tidak diambil oleh orang lain,” kata Mie Go. (dam)

Tags: Inventarisasi KIKKemenkumham Bangka BelitungPemkot Pangkalpinang

Berita Terkait.

Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Kamis, 30 April 2026 - 11:12
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:51
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.