• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan SYL

Redaksi by Redaksi
Selasa, 14 November 2023 - 18:17
in Headline
Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono memimpin sidang putusan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). Foto: ANTARA

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono memimpin sidang putusan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). Foto: ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata Hakim Alimin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/11/2023).

Hakim Alimin mengungkapkan penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

SYL mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11). Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.

Setelah itu, hakim meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).

SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli di bidang hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Dengan putusan Hakim Alimin pada Selasa ini, maka penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK adalah sah.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta. (wib)

Tags: Eks Mentan SYLKasus SYLPN JakselPraperadilan
Previous Post

Soroti Kekhawatiran Pemilih, Erwin Aksa: Ekonomi Mempunyai Peran Penting Membentuk Lanskap Politik dan Hasil Pemilu

Next Post

Kembali Tak Penuhi Panggilan Polisi, Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
Saut Situmorang Yakin Pimpinan KPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Kembali Tak Penuhi Panggilan Polisi, Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2093 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.