• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan SYL

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 14 November 2023 - 18:17
in Headline
Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono memimpin sidang putusan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). Foto: ANTARA

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono memimpin sidang putusan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata Hakim Alimin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/11/2023).

BacaJuga:

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Hakim Alimin mengungkapkan penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

SYL mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11). Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.

Setelah itu, hakim meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).

SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli di bidang hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Dengan putusan Hakim Alimin pada Selasa ini, maka penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK adalah sah.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta. (wib)

Tags: Eks Mentan SYLKasus SYLPN JakselPraperadilan

Berita Terkait.

icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03
Rupiah
Headline

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:11
Raja-Juli
Headline

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Raja-Juli
Headline

Terima Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Menhut
Headline

Raja Juli Beberkan Kronologi Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing, Meski Tertunda Seminggu

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:26

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2207 shares
    Share 883 Tweet 552
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.