• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mediasi Gagal, Sengketa KPU RI versus Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Lanjut ke Sidang Ajudikasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 11 November 2023 - 03:33
in Nasional
kpu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proses mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2009–2016 Irman Gusman terkait pencoretan namanya dari daftar calon tetap DPD RI tidak mencapai titik terang.

Dengan demikian, kedua pihak bersengketa bakal lanjut ke sidang ajudikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin (13/11/2023) pekan depan.

BacaJuga:

MTQ Nasional Miliki Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi

KM Virgo Transport 8 Kecelakaan, DPR Panggil Kemenhub dan Operator Kapal

“Iya, nanti biar Bawaslu yang mengumumkan hasilnya,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (10/11/2023).

Hasyim mengatakan mediasi ini merupakan mediasi kedua dan KPU hanya memenuhi serta menjalankan proses sengketa di Bawaslu.

“Secara prosedural sengketa itu kalau Peraturan Bawaslu kan dimulai dari mediasi maka KPU hadir memenuhi prosedur sengketa itu menghadiri proses mediasi,” katanya.

Sementara itu, Irman Gusman selaku penggugat mengakui proses mediasi berlangsung dengan baik dan semua pihak sudah menyampaikan pandangannya masing-masing.

“Pertemuan berlangsung baik, semua sudah menyampaikan pandangan-pandangannya, ya, tentu kami hargailah, ya,” jelasnya.

Kendati demikian, hasil sidang mediasi yang kedua tidak menemukan kesepakatan atau gagal. Untuk itu, gugatan Irman berlanjut ke sidang ajudikasi pada pekan depan.

“Mudah-mudahan ada proses nanti mulai hari Senin,” tambahnya.

Irman menyebut dirinya akan mengikuti proses persidangan di Bawaslu dan berharap ada hasil baik dari ajudikasi itu.

“Nanti dengan dasar-dasar itu biar lebih sebab mediasi itu tertutup ya, padahal kita ingin melihat secara terbuka. Lebih baik lah ya, tidak apa kok, itu kan proses saja,” ungkap Irman.

Ia menjadikan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 2 sebagai dasar dari gugatannya. Pihaknya mengklaim sampai saat ini belum ada revisi PKPU yang dilakukan KPU terhadap Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Belum dicabut itu, ada perintah putusan MA. Perintah itu belum dilaksanakan (direvisi KPU) dan sudah dinyatakan tidak berlaku. Pertanyaannya kan putusan MA itu bersifat akumulatif, bukan alternatif. Nah ini yang menjadi dasar kita menyampaikan gugatan ke Bawaslu ini,” ucap kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Bhail, usai sidang mediasi yang kedua.

Irman Gusman pernah dihukum pidana selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor berdasarkan Pasal 12 (b) UU Tipikor yang mendalilkan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Namun, Irman melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung maka Pasal 12 (b) UU Tipikor dibatalkan dan diganti menjadi Pasal 11 UU Tipikor yang mendalilkan ancaman pidana satu sampai lima tahun. Irman pun menjalani hukumannya menjadi tiga tahun.

Dalam sidang ajudikasi pekan depan akan dibuktikan perbedaan persepsi putusan antara Irman dan KPU.

“Iya begitu, beda persepsi. Makanya dicari pada ajudikasi hari Senin,” ujarnya. (dam)

Tags: kpu riMantan Ketua DPD RI Irman GusmanSengketa KPU RISidang Ajudikasi

Berita Terkait.

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Nasional

MTQ Nasional Miliki Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

Minggu, 13 September 2026 - 21:04
Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi
Nasional

Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi

Minggu, 13 September 2026 - 20:50
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Nasional

KM Virgo Transport 8 Kecelakaan, DPR Panggil Kemenhub dan Operator Kapal

Minggu, 13 September 2026 - 20:03
Menkop: Koperasi Tidak Dapat Dilepaskan dari Perjuangan Syarikat Islam
Nasional

Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

Minggu, 13 September 2026 - 19:05
KM-Virgo
Nasional

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Minggu, 13 September 2026 - 13:46
Kapal-Pertamina
Nasional

Kapal Pertamina Selamatkan 16 Korban KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 13:26

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1410 shares
    Share 564 Tweet 353
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.