• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mediasi Gagal, Sengketa KPU RI versus Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Lanjut ke Sidang Ajudikasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 11 November 2023 - 03:33
in Nasional
kpu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proses mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2009–2016 Irman Gusman terkait pencoretan namanya dari daftar calon tetap DPD RI tidak mencapai titik terang.

Dengan demikian, kedua pihak bersengketa bakal lanjut ke sidang ajudikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin (13/11/2023) pekan depan.

BacaJuga:

May Day di DPR, Buruh Tegaskan Aksi Murni Gerakan Akar Rumput

Teguhkan Komitmen, WPPC-MUI Perjuangkan Keadilan dan Perdamaian Dunia

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

“Iya, nanti biar Bawaslu yang mengumumkan hasilnya,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (10/11/2023).

Hasyim mengatakan mediasi ini merupakan mediasi kedua dan KPU hanya memenuhi serta menjalankan proses sengketa di Bawaslu.

“Secara prosedural sengketa itu kalau Peraturan Bawaslu kan dimulai dari mediasi maka KPU hadir memenuhi prosedur sengketa itu menghadiri proses mediasi,” katanya.

Sementara itu, Irman Gusman selaku penggugat mengakui proses mediasi berlangsung dengan baik dan semua pihak sudah menyampaikan pandangannya masing-masing.

“Pertemuan berlangsung baik, semua sudah menyampaikan pandangan-pandangannya, ya, tentu kami hargailah, ya,” jelasnya.

Kendati demikian, hasil sidang mediasi yang kedua tidak menemukan kesepakatan atau gagal. Untuk itu, gugatan Irman berlanjut ke sidang ajudikasi pada pekan depan.

“Mudah-mudahan ada proses nanti mulai hari Senin,” tambahnya.

Irman menyebut dirinya akan mengikuti proses persidangan di Bawaslu dan berharap ada hasil baik dari ajudikasi itu.

“Nanti dengan dasar-dasar itu biar lebih sebab mediasi itu tertutup ya, padahal kita ingin melihat secara terbuka. Lebih baik lah ya, tidak apa kok, itu kan proses saja,” ungkap Irman.

Ia menjadikan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 2 sebagai dasar dari gugatannya. Pihaknya mengklaim sampai saat ini belum ada revisi PKPU yang dilakukan KPU terhadap Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Belum dicabut itu, ada perintah putusan MA. Perintah itu belum dilaksanakan (direvisi KPU) dan sudah dinyatakan tidak berlaku. Pertanyaannya kan putusan MA itu bersifat akumulatif, bukan alternatif. Nah ini yang menjadi dasar kita menyampaikan gugatan ke Bawaslu ini,” ucap kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Bhail, usai sidang mediasi yang kedua.

Irman Gusman pernah dihukum pidana selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor berdasarkan Pasal 12 (b) UU Tipikor yang mendalilkan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Namun, Irman melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung maka Pasal 12 (b) UU Tipikor dibatalkan dan diganti menjadi Pasal 11 UU Tipikor yang mendalilkan ancaman pidana satu sampai lima tahun. Irman pun menjalani hukumannya menjadi tiga tahun.

Dalam sidang ajudikasi pekan depan akan dibuktikan perbedaan persepsi putusan antara Irman dan KPU.

“Iya begitu, beda persepsi. Makanya dicari pada ajudikasi hari Senin,” ujarnya. (dam)

Tags: kpu riMantan Ketua DPD RI Irman GusmanSengketa KPU RISidang Ajudikasi

Berita Terkait.

ruh
Nasional

May Day di DPR, Buruh Tegaskan Aksi Murni Gerakan Akar Rumput

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:15
WPPC
Nasional

Teguhkan Komitmen, WPPC-MUI Perjuangkan Keadilan dan Perdamaian Dunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:05
cucun
Nasional

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:51
puan
Nasional

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:30
komnas
Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
wo
Nasional

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Tahap II, Rp116 Triliun Digelontorkan untuk Lompatan Industri

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.