• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemerkosaan Remaja di Gowa tak Boleh Diselesaikan di Luar Peradilan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 9 November 2023 - 22:55
in Nusantara
Nahar

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum untuk memproses hukum pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan (17) di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Kasus ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Proses hukum harus dilanjutkan karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar seperti dikutip Antara, Kamis (9/11/2023).

BacaJuga:

Jemput Bola! Samsat Balaraja “Turun ke Lapangan” demi Dongkrak Pendapatan Daerah

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

“Jika pelaku memenuhi unsur melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, maka para pelaku terancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pemberatan dan ditambahkan pidana tambahan dan tindakan,” tambah Nahar.

Tidak hanya itu, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung semua tahapan penegakan hukum, maka menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, pada Minggu (29/10), terjadi pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan (17) yang diduga dilakukan oleh bantuan polisi (banpol) di Gowa, Sulawesi Selatan.

Awalnya korban dan dua sepupunya terjaring razia polisi karena membonceng motor bertiga.

Ketiganya pun dibawa ke pos polisi menggunakan mobil patroli.

Sementara pelaku diketahui berada di mobil patroli tersebut.

“Selama di perjalanan korban sudah dicabuli, dan sesampai-nya di pos, korban diduga diperkosa,” kata Nahar.

Setelah kejadian, korban mengalami sakit di bagian dada, diduga dampak kekerasan seksual dan pascaoperasi tumor payudara.

Korban juga terindikasi mengalami guncangan psikis pascakejadian pemerkosaan yang menimpanya. Korban pun merasa malu dan enggan melanjutkan pendidikan. (wib)

Tags: Gowapemerkosaanremaja

Berita Terkait.

blur
Nusantara

Jemput Bola! Samsat Balaraja “Turun ke Lapangan” demi Dongkrak Pendapatan Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:10
BC
Nusantara

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15
Petugas
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02
E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.