• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemerkosaan Remaja di Gowa tak Boleh Diselesaikan di Luar Peradilan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 9 November 2023 - 22:55
in Daerah
Nahar

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum untuk memproses hukum pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan (17) di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Kasus ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Proses hukum harus dilanjutkan karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar seperti dikutip Antara, Kamis (9/11/2023).

BacaJuga:

Sinergi di Perbatasan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

“Jika pelaku memenuhi unsur melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, maka para pelaku terancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pemberatan dan ditambahkan pidana tambahan dan tindakan,” tambah Nahar.

Tidak hanya itu, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung semua tahapan penegakan hukum, maka menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, pada Minggu (29/10), terjadi pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan (17) yang diduga dilakukan oleh bantuan polisi (banpol) di Gowa, Sulawesi Selatan.

Awalnya korban dan dua sepupunya terjaring razia polisi karena membonceng motor bertiga.

Ketiganya pun dibawa ke pos polisi menggunakan mobil patroli.

Sementara pelaku diketahui berada di mobil patroli tersebut.

“Selama di perjalanan korban sudah dicabuli, dan sesampai-nya di pos, korban diduga diperkosa,” kata Nahar.

Setelah kejadian, korban mengalami sakit di bagian dada, diduga dampak kekerasan seksual dan pascaoperasi tumor payudara.

Korban juga terindikasi mengalami guncangan psikis pascakejadian pemerkosaan yang menimpanya. Korban pun merasa malu dan enggan melanjutkan pendidikan. (wib)

Tags: Gowapemerkosaanremaja

Berita Terkait.

bc3
Daerah

Sinergi di Perbatasan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

Senin, 7 September 2026 - 18:18
bc2
Daerah

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 17:17
bc
Daerah

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

Senin, 7 September 2026 - 16:16
Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan
Daerah

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 09:12
Gempa Bumi
Daerah

Gempa Bumi Getarkan Selat Sunda, Kedalaman Hiposenter Kategori Dangkal

Senin, 7 September 2026 - 08:35
Abdul Rohim
Daerah

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

Minggu, 6 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

atlet
Olahraga

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Editor Nasuha
Selasa, 8 September 2026 - 11:11

INDOPOSCO.ID - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet akuatik Kabupaten Klungkung. Made Budiartini Bandem berhasil meraih lima medali dalam ajang Gajahmada...

SelengkapnyaDetails
Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.