• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemerkosaan Remaja di Gowa tak Boleh Diselesaikan di Luar Peradilan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 9 November 2023 - 22:55
in Nusantara
Nahar

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum untuk memproses hukum pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan (17) di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Kasus ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Proses hukum harus dilanjutkan karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar seperti dikutip Antara, Kamis (9/11/2023).

BacaJuga:

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

“Jika pelaku memenuhi unsur melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, maka para pelaku terancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pemberatan dan ditambahkan pidana tambahan dan tindakan,” tambah Nahar.

Tidak hanya itu, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung semua tahapan penegakan hukum, maka menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, pada Minggu (29/10), terjadi pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan (17) yang diduga dilakukan oleh bantuan polisi (banpol) di Gowa, Sulawesi Selatan.

Awalnya korban dan dua sepupunya terjaring razia polisi karena membonceng motor bertiga.

Ketiganya pun dibawa ke pos polisi menggunakan mobil patroli.

Sementara pelaku diketahui berada di mobil patroli tersebut.

“Selama di perjalanan korban sudah dicabuli, dan sesampai-nya di pos, korban diduga diperkosa,” kata Nahar.

Setelah kejadian, korban mengalami sakit di bagian dada, diduga dampak kekerasan seksual dan pascaoperasi tumor payudara.

Korban juga terindikasi mengalami guncangan psikis pascakejadian pemerkosaan yang menimpanya. Korban pun merasa malu dan enggan melanjutkan pendidikan. (wib)

Tags: Gowapemerkosaanremaja

Berita Terkait.

UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Jumat, 17 April 2026 - 10:31
pilot
Nusantara

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 06:06
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2525 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.