• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kaukus Muda Betawi Dorong Lembaga Adat dan Kebudayaan Masuk dalam Perubahan UU 29/2007

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 9 November 2023 - 08:38
in Megapolitan
Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema "Satu Abad Kebangkitan Betawi" Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023). Foto: Kaukus Muda Betawi

Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema "Satu Abad Kebangkitan Betawi" Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023). Foto: Kaukus Muda Betawi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kaukus Muda Betawi telah menyelesaikan draft perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Negara. Draft tersebut kemudian akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi Lutfi Hakim mengatakan, pasca-Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota banyak perubahan dari sisi ekonomi dan globalisasi. Karena menjadi pusat perekonomian di Indonesia.

BacaJuga:

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 Dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Dinas Pendidikan Jakarta Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

“Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi pilihan bagi masyarakat Betawi untuk dimasukan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007,” kata Lutfi, pada acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema “Satu Abad Kebangkitan Betawi” Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).

Menurut dia, usulan tersebut berdasarkan data. Untuk menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam rancangan undang-undang yang akan dibahas nantinya, tidak terlepas dari pengalaman Jakarta yang secara regulasi tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya Betawi,” jelas Lutfi.

“Meskipun secara konstitusi dan nilai dasar berbangsa bernegara sudah terjamin,” imbuhnya.

Lutfi menambahkan, secara relasi kenegaraan, Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi sudah mendapat pengakuan dari negara. Masyarakat adat secara yuridis konstitusional tersirat dalam Pasal 18 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Beky Mardani, Ketua Tim Penyusun Naskah Usulan Perubahan UU No.29 tahun 2007 mengatakan, perubahan UU 29 2007 merupakan eksistensi masyarakat adat Betawi di Jakarta. Untuk itu lembaga adat dan lembaga kebudayaan harus masuk dalam batang tubuh UU.

“Kita berjuang dalam UU Jakarta baru. Jadi ini harga mati untuk masyarakat Betawi. Karena UU ini adalah eksistensi kaum adat Betawi,” tegasnya.

Beky menuturkan, eksistensi kaum adat Betawi bisa diimplementasikan melalui turunan UU, yakni dalam bentuk Perda.

“Eksistensi kaum Betawi akan hilang dari UU 29/2007. Kita tidak bisa berjuang. Tapi dengan perubahan UU ini, nanti ada turunan perda yang jadi rujukan kita untuk berjuang,” jelasnya.

“Ini menjawab kegundahan yang sama saat Muhammad Husni Thamrin membentuk perkumpulan kaum Betawi di 1923 dan di 1927 dibentuk tokoh pemuda Betawi,” sambungnya.

Sementara itu, Zainudin, yang mewakili Ketua Wali Amanah Majelis Adat Kaum Betawi Marullah Matali mengatakan, undang-undang 29 tahun 2007 merupakan roh-nya Jakarta. Untuk itu, menurut dia, perumusan revisi UU 29 tahun 2007 pun harus tepat.

“UU ini rohnya jakarta. Kalau tepat dirumuskan Jakarta jauh lebih baik. Kalau salah, maka ke depan akan menghadapi kendala,” ujarnya.

Zainudin berharap, revisi UU 29 tahun 2007 tersebut semakin banyak peran masyarakat Betawi dalam pembangunan. Apalagi UU ini menyangkut hajat hidup masyarakat Jakarta.

“Kami (Betawi) ingin dilibatkan lagi di sendi-sendi roda pemerintahan. Karena selama ini tidak pernah ada,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menyebut, dalam pasal 22 UU 29 tahun 2007 telah disebut tentang kebudayaan. Namun demikian, lembaga adat dan lembaga kebudayaan jauh lebih penting.

“Sejak 1918 lalu, masyarakat adat Betawi telah diakui. Maka, lembaga adat dan lembaga kebudayaan harus tertuang dalam UU,” tegas Zainudin.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menuturkan, produk legislasi akan diturunkan dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga, lembaga adat dan lembaga kebudayaan yang diatur dalam UU 29 tahun 2007 akan diimplementasikan melalui Perda Pemprov Jakarta.

“Kalau draft ini sudah baku dalam UU, maka kami di DPRD siap mengawal turunannya berupa Perda,” ucapnya. (rmn)

Tags: lembaga adat betawilembaga kebudayaan betawiLutfi hakim

Berita Terkait.

kokola
Megapolitan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 Dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:55
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Dinas Pendidikan Jakarta Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
pik
Megapolitan

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:45
grogol
Megapolitan

Aston Kartika Grogol dan Pemkot Jakbar Gelar Pekan Raya Grogol 2026, Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Senin, 15 Juni 2026 - 17:07
padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7057 shares
    Share 2823 Tweet 1764
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1769 shares
    Share 708 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.