• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hari Ini Johnny Plate CS Hadapi Vonis Hakim di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 November 2023 - 11:10
in Nasional
Suasana sidang Johnny Plate CS di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Suasana sidang Johnny Plate CS di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; serta mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto. Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fahzal Hendri setelah melewati serangkaian proses pembuktian selama 114 hari. Para terdakwa juga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mereka.

BacaJuga:

Kementerian PU Siaga 24 Jam Jaga Kelancaran Perjalanan Mudik Lebaran

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 2026

Sentuhan Langsung Pejabat Jadi Kunci Bangun Kedekatan dengan Rakyat

“Betul, pada hari Rabu, tanggal 8 November. Hakim akan membacakan putusan perkara ini,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (8/11/2023).

Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sejumlah Rp 8,032 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat bahwa ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Sementara itu, Anang Achmad Latif dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Yohan Suryanto, di sisi lain, dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 399 juta.

Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat juga tiga pejabat tinggi perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, yaitu mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan mantan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Irwan Hermawan dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Galumbang Menak dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta Mukti Ali dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. (fer)

Tags: Johnny G. PlateJohnny PlateKorupsi BTS Kominfopn jakpusvonis

Berita Terkait.

Wida
Nasional

Kementerian PU Siaga 24 Jam Jaga Kelancaran Perjalanan Mudik Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:03
Petugas-Masjid
Nasional

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:10
Seskab
Nasional

Sentuhan Langsung Pejabat Jadi Kunci Bangun Kedekatan dengan Rakyat

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:37
Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2462 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.