• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK karena Terbukti Langgar Etik Berat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 November 2023 - 21:12
in Headline
jimlyco

Jimly Asshiddiqie memimpin sidang MKMK. (Dok Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tetap memiliki kontribusi menjaga integritas kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK), sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan, Rabu (8/11/2023). Ia menuturkan, putusan MKMK menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BacaJuga:

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

“Putusan itu menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia,” katanya.

Menurut dia, kemarahan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden dengan landasan putusan 90. Tetapi yang utama justru karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.

“Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, dimana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik telah pula menjadi bukti bahwa putusan 90 bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa.

“Secara moral dan politik, putusan 90 kehilangan legitimasi. Untuk memulihkan marwah mahkamah, kami mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim MK,” tegasnya.

Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan putusan atas 9 hakim konstitusi dan satu di antaranya Anwar Usman. Mereka divonis melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat.

Sanksi untuk Anwar Usman adalah diberhentikan dari ketua MK dan dilarang mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (nas)

Tags: anwar usmanDidesak Mundurhakim mkLanggar Etik Berat
Berita Sebelumnya

Prabowo Tekankan Pentingnya Investasi Pendidikan yang Besar untuk Dukung Hilirisasi

Berita Berikutnya

Pekerja Saluran Drainase di Jakut Dilarikan ke RS Akibat Tersengat Arus Listrik

Berita Terkait.

roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
banjir
Headline

Waspadai Hari Ini Cuaca Panas, Hujan Petir, dan Potensi Banjir Rob di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:31
DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
Berita Berikutnya
listrik

Pekerja Saluran Drainase di Jakut Dilarikan ke RS Akibat Tersengat Arus Listrik

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.