• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kuasa Hukum Penggugat Usia Capres-Cawapres Yakin Putusan MKMK Tidak Mengubah Putusan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 7 November 2023 - 13:05
in Nasional
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan sebelum memulai rapat perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Foto: YouTube MK

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan sebelum memulai rapat perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Foto: YouTube MK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Arif Sahudi SH MH, kuasa Hukum Almas, mahasiswa UNSA selaku pemohon tentang persyaratan sebagai capres-cawapres di MK, yakin apa yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK.

“MKMK hanya mengadili soal kode etik atau perilaku hakim yang memutuskan permohonan gugatannya,” jelas Arif.

BacaJuga:

Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi di Forum APFITA 2025

Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil

DPR Ingatkan Risiko PPh Final 0,5 Persen: Wajib Perkuat Pengawasan

Terkait adanya sidang MKMK atas putusan MK yang dia menangkan, dalam hal ini Arif Sahudi sebagai pemohon bersifat pasif.

Hal itu lantaran posisinya hanya mengajukan permohonan, dilaksanakan sidang sesuai prosedur, dan sudah diputus oleh majelis hakim MK.

Dia yakin apabila ditemukan pelanggaran kode etik bagi hakim yang saat ini disidangkan oleh MKMK tidak akan mempengaruhi putusan.

Dia mengutarakan, putusan terkait perilaku hakim, biasanya berbentuk sanksi, baik lisan, teguran, dan mungkin sanksi pemecatan.

Pengacara yang membuka praktik di timur Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta itu membeberkan pengalaman yang sudah ada. Dia mencontohkan kasus mantan hakim MK, Akil Mochtar.

“Berdasar pengalaman, kasus Akil Mochtar bahkan masuk kategori tindak pidana. Namun tindak pidana yang dia lakukan, tidak mempengaruhi keputusan hukum yang dia tetapkan,” jelasnya.

Arif mencontohkan kasus lain, yakni Patrialis Akbar, sama halnya, meski yang bersangkutan dinyatakan bersalah, namun tidak mempengaruhi sebuah putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK.

“Artinya apa? Memang namanya kode etik, itu bukan untuk menguji putusan, tapi untuk menguji perilaku hakim apakah sudah sesuai etika atau tidak?. Jika melihat dari tataran normatif, saya kira tidak mungkin putusan kode etik mempengaruhi putusan MK,” ungkapnya.

Menurutnya, sebuah putusan, kalau sudah diputus, harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. “Namanya putusan sudah diputus ya dianggap benar dan harus dilaksanakan, asasnya begitu,” tandasnya. (gin)

Tags: Batas Usia Capres-CawapresmkmkPutusan MKPutusan MKMKSyarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah
Berita Sebelumnya

Pentingnya Mencegah Neuropati Perifer Terutama Pengidap Diabetes

Berita Berikutnya

Bea Cukai Koordinasikan Pemanfaatan DBH CHT dengan Pemda

Berita Terkait.

kkp
Nasional

Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi di Forum APFITA 2025

Rabu, 19 November 2025 - 14:25
kkp
Nasional

Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil

Rabu, 19 November 2025 - 13:54
AMIN-AK
Nasional

DPR Ingatkan Risiko PPh Final 0,5 Persen: Wajib Perkuat Pengawasan

Rabu, 19 November 2025 - 13:36
WhatsApp Image 2025-11-19 at 12.58.14
Nasional

Wujudkan Swasembada Pangan, Kementan Libatkan ASPPHAMI Kendalikan Hama Produk Pascapanen

Rabu, 19 November 2025 - 12:50
WhatsApp Image 2025-11-19 at 10.44.56
Nasional

Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Komisi III Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Rabu, 19 November 2025 - 12:12
WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.01.53
Nasional

Penghasilan Rp100 Juta tapi Terima Subsidi BPJS, Komisi IX DPR Dorong Pemutakhiran Data PBI

Rabu, 19 November 2025 - 11:47
Berita Berikutnya
Bea Cukai Koordinasikan Pemanfaatan DBH CHT dengan Pemda

Bea Cukai Koordinasikan Pemanfaatan DBH CHT dengan Pemda

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4069 shares
    Share 1628 Tweet 1017
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.