INDOPOSCO.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengungkapkan bahwa ada 56 mantan terpidana korupsi yang masih berpartisipasi sebagai peserta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
ICW menilai bahwa partisipasi para mantan pelaku korupsi dalam pesta demokrasi ini mencerminkan kegagalan partai politik (parpol) dan penyelenggara pemilu dalam menjamin pemberantasan korupsi di masa depan.
“Fakta bahwa masih banyak mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD, dan DPD menunjukkan rendahnya kesadaran para pemangku kepentingan dalam menjaga integritas dalam Pemilu 2024,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (6/11/2023).
Menurutnya, ICW telah memperbarui data peserta Pemilu 2024 dan mencatat ada 56 mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah. Di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat tujuh mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri, termasuk Patrice Rio Capella yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Bengkulu.
“Rio Capela adalah mantan kader Partai Nasdem yang pernah dipenjara terkait korupsi penerimaan gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara (Sumut). Juga terdapat Emir Moeis yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Emir Moeis adalah mantan politikus PDI Perjuangan yang pernah dipenjara karena korupsi dalam pembangunan PLTU Lampung,” ujarnya.
Sementara di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ICW mencatat ada 27 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2024. Partai Golkar memiliki enam calon, disusul oleh Partai Nasdem dengan lima calon, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan empat calon, Hanura dengan dua calon, Demokrat dengan tiga calon, PDI Perjuangan dengan empat calon, Perindo dengan dua calon, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan satu calon.
Beberapa nama mencakup Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) II.
Susno Duadji adalah mantan terpidana korupsi terkait dana pengamanan pemilu kepala daerah Jawa Barat 2009. Ada juga nama Rokhmin Dahuri, politikus PDI Perjuangan yang mencalonkan diri sebagai caleg dari Dapil Jabar VIII. Rokhmin Dahuri adalah mantan terpidana korupsi terkait dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya, nama Al-Amin Nasution, yang mencalonkan diri sebagai caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jateng VIII. Al-Amin adalah mantan terpidana suap alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan. Politikus Partai Golkar AM Nurdin Halid juga mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2024 dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulse) II.
“AM Nurdin Halid adalah mantan terpidana korupsi dan hibah pemekaran Kabupaten Maybrat tahun 2009. Ada juga nama Wa Ode Nurhayati, mantan anggota Komisi VII DPR RI yang mencalonkan diri sebagai caleg dari Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Partai Hanura. Wa Ode Nurhayati adalah mantan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait suap dana penyesuaian daerah dan infrastruktur daerah,” ungkapnya.
Pada tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), ICW mencatat ada 22 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di daerah.
Partai Hanura memiliki empat calon, sedangkan Golkar dan PPP masing-masing mencalonkan tiga calon mantan koruptor. Partai Nasdem, PKB, Demokrat, dan Perindo masing-masing memiliki dua calon mantan terpidana korupsi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh masing-masing mencalonkan satu calon eks narapidana korupsi untuk DPRD. (fer)










