• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 6 November 2023 - 22:28
in Headline
korup

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua dari kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek kereta api (KA), Senin (6/11/2023). (Youtube KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus sebelumnya yang terkait dengan suap proyek jalur kereta api.

BacaJuga:

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

“Kedua tersangka tersebut adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD), dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF),” katanya kepada wartawan Senin (6/11/2023).

Menurutnya, KPK telah mengumpulkan cukup alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka sebagai pemberi suap terkait proyek di Kementerian Perhubungan tersebut.

“Tim penyidik menemukan bahwa ada pihak lain yang diduga ikut memberikan suap, terutama kepada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung selama tahun 2022-2023. Oleh karena itu, penyelidikan perkara ini diperluas dengan pengumpulan alat bukti dan menetapkan dua pihak sebagai tersangka (AD dan ZF),” ujarnya.

Ia menuturkan, terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, hari ini.AD ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kepada tersangka ZF, KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Sebab, Zulfikar mangkir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

Sebagai informasi, AD dan ZF ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap SPH sebesar Rp935 juta. Uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024.

Atas perbuatan mereka, Tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (fer)

Tags: Jalur Kereta ApiKasus Korupsi Proyek Jalur Kereta ApiKorupsi Proyek Jalur Kereta ApiKPKProyek Jalur Kereta Api

Berita Terkait.

Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52
sar
Headline

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42
kai
Headline

Probe Into Bekasi Tragedy: Police to Question Green SM Taxi Operator, Rail Directorate Officials

Senin, 4 Mei 2026 - 11:11
kereta
Headline

Usut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian

Senin, 4 Mei 2026 - 10:45
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Headline

AS-Israel Siapkan Serangan Militer ke Iran

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.