• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bawaslu Bali Minta Parpol dan Bacaleg Tertibkan Baliho setelah Penetapan DCT

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 4 November 2023 - 03:50
in Nusantara
Sejumlah baliho caleg yang terpasang di salah satu sudut jalan di Kota Denpasar hingga Jumat (3/11/2023). (ANTARA)

Sejumlah baliho caleg yang terpasang di salah satu sudut jalan di Kota Denpasar hingga Jumat (3/11/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali meminta partai politik (parpol) dan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota serta calon anggota DPD agar segera menurunkan baliho yang sudah terpasang setelah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka di Denpasar mengatakan KPU dari berbagai tingkatan pada 3 November 2023 telah melakukan penetapan DCT calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota yang akan bertarung di Pemilu 2024.

BacaJuga:

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

“Jadi dari tanggal 4-27 November 2023, tidak boleh ada atribut-atribut parpol maupun calon anggota legislatif dan calon DPD yang terpasang. Selain itu tidak boleh ada kegiatan kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November mendatang,” ujarnya.

Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Saat masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) yang telah diatur jumlahnya hanya boleh terpasang pada zona-zona yang telah ditentukan oleh KPU.

Bawaslu dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, lanjut Wirka, sudah menyampaikan surat imbauan kepada parpol agar dapat menurunkan sendiri baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang sudah terpasang.

“Untuk partai politik masih diperbolehkan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai hingga 27 November mendatang. Demikian pula pertemuan terbatas masih diperbolehkan sepanjang yang dilibatkan hanya kader-kader partai,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.

Sedangkan terkait alat peraga kampanye pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden juga tidak boleh terpasang dari 14-27 November 2023 karena jadwal penetapan pasangan calon presiden dan cawapres pada 13 November 2023.

“Capres-cawapres dan partai pengusungnya juga tidak boleh melakukan kampanye dari 14 November-27 November 2023. Jika tetap melanggar maka dilakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran,” ucapnya.

Wirka menegaskan terkait dengan penurunan baliho jika masih ada yang “bandel” dipasang dalam masa tenggang setelah penetapan dct dari tanggal 3-27 November 2023, Bawaslu Bali dan bawaslu Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Sedangkan untuk baliho-baliho yang dipasang sebelum tanggal 4 November 2023 bukan menjadi ranah bawaslu karena calon anggota DPR/DPRD dan DPD baru ditetapkan pada 3 November 2023,” kata Wirka. (dam)

Tags: bacalegbalihoBawaslu BaliCalegDCTparpol

Berita Terkait.

Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2541 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.