• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perkara Etik dan Perilaku Hakim MK, MKMK Diminta Tidak Terjebak Politik Tahapan Pemilu di KPU

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 1 November 2023 - 09:15
in Headline
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. (Dok. MK RI)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. (Dok. MK RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyatakan protes keras atas sikap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mempersingkat tahapan persidangan perkara etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh hakim konstitusi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

“Sebagai pelapor dalam perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, pagi ini, tanggal 1/11/2023 pukul 09.00 WIB, MKMK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda keterangan pelapor dan penyerahan alat bukti (surat-surat, dll). Tentu sebagai pelapor, kami sangat keberatan jika belum apa-apa ketua MKMK sudah menetapkan akhir masa sidang harus selesai tanggal 7 November 2023, padahal MKMK memiliki jadwal waktu sidang untuk 1 bulan lamanya hingga akhir 24 November 2023,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus, Rabu (1/11/2023).

BacaJuga:

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper

Petrus menegaskan, setelah Mahkamah Konstitusi dirusak, kini MKMK-pun dicoba dirusak, MKMK sudah tidak mandiri lagi dan sudah dikendalikan oleh proses politik di KPU bahkan dari istana.

“Jika MKMK tidak memberikan kesempatan secara maksimal kepada pihak pelapor untuk membuktikan laporannya, maka untuk apa masa bhakti MKMK diberikan selama waktu 1 bulan,” ungkap Petrus.

Padahal, kata Petrus, kasus nepotisme Anwar Usman yang sekarang disebut mega skandal, yang menimpa MK saat ini, seharusnya dijadikan momentum perbaikan penegakan hukum, terutama apa yang terjadi saat ini di MK karena faktor nepotisme telah merusak sendi-sendi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan adil sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini tidak sekadar melanggar etika tetapi juga melanggar pasal 24 UUD 1945.

“Ketua Majelis MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie harus bisa menjaga dan mengembalikan asas kekuasan Kehakiman yang merdeka dan asas kemandirian MK dan MKMK, guna memulihkan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir melihat ulah sebagian hakim konstitusi, yang mengorbankan marwah, martabat dan keluhuran hakim konstitusi dan menjadikan dirinya dan isntitusi MK sebagai alat politik,” tegas Petrus.

Ketua MKMK, lanjut Petrus, tidak boleh terpengaruh dengan jadwal dan tahapan pemilu di KPU, karena kondisi MK kini membutuhkan kesabaran semua pihak dengan segala konsekuensi termasuk menunda satu tahapan proses pemilu, demi menghormati proses hukum di MKMK yang kelak akan menentukan jadwal untuk membuka kembali persidangan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan Majelis Hakim Konstitusi yang baru minus Anwar Usman.

“Alasannya, karena secara hukum putusan MK dimaksud telah kehilangan sifat final dan mengikat, karena perintah undang-undang bukan karena putusan MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie,” ujarnya.

Putusan MKMK hanya memenuhi perintah pasal 17 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim yang melanggar ketentuan pasal 17 ayat (5), putusannya tidak sah dan kepada hakim yang bersangkutan diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif inilah yang saat ini diproses oleh MKMK.

“Itu berarti tahap di mana putusan hakim konstitusi untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta merta tidak sah, sudah terjadi sejak diucapkan tanggal 16 Oktober 2023, sekaligus menegasikan sifat final dan mengikat terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, dan menggugurkan hak Gibran Rakabuming Raka. Namun demikian pasal 17 ayat (7) UU Nomor 48 Tahun 2009, memberikan jalan keluar yaitu membentuk majelis hakim yang baru, menyidangkan kembali perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, tanpa nepotisme,” jelasnya.

“Dengan posisi demikian berarti keberadaan Gibran Rakabuming Raka harua dipastikan tidak bisa menjadi calon wakil presiden, karenanya KPU harus mengembalikan berkas pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kepada partai koalisi untuk mengganti Cawapres dan mendaftar ulang. Inilah hukum yang benar secara prosedural, substantif dan esensial,” tambah Petrus.

“Terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai hakim terlapor, para pelapor menuntut agar diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengam hormat, demi melepaskan MK dari ketergantungannya kepada nepotisme yang dirancang untuk membangun dinasti politik,” tutup Petrus. (dam)

Tags: anwar usmanhakim mkKPUMahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan MKmkmkPerkara EtikTahapan Pemilu

Berita Terkait.

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”
Headline

INDOPOSCO Ajak 50 Anak Yatim Bergembira di Ramadan Lewat Acara “Kepak Membawa Berkah”

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:15
puan
Headline

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:19
KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper
Headline

KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:01
Waspada! BGN Ungkap Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Jual “Titik Dapur MBG” Rp200 Juta
Headline

Waspada! BGN Ungkap Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Jual “Titik Dapur MBG” Rp200 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:01
Aparat Gakkum Kemenhut Tangkap Koordinator Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran
Headline

Aparat Gakkum Kemenhut Tangkap Koordinator Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:31
OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Wakil Bupati Diduga Terima Suap Proyek
Headline

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Wakil Bupati Diduga Terima Suap Proyek

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:11

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.