• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Statis untuk Perkaya Memori Kolektif Masyarakat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Oktober 2023 - 23:51
in Nasional
Kementerian ATR/BPN menyerahkan 49 arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pada Senin 31/10/2023). Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN menyerahkan 49 arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pada Senin 31/10/2023). Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 49 arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pada Senin 31/10/2023). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian ATR/BPN dalam mengamanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN menyebut lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis ke ANRI. “Hal ini juga sebagai upaya perlindungan serta memperkaya memori kolektif bangsa Indonesia, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran yang berguna bagi masyarakat,” jelasnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Adapun 49 arsip statis yang diserahkan meliputi dua jenis. “Ada Arsip _Binnenlands Bestuur_ sebanyak 46 arsip dan arsip Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN sebanyak 3 arsip dengan total 49 arsip statis,” ungkap Suyus Windayana.

ANRI sendiri mendefinisikan arsip statis sebagai arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, berketerangan dipermanenkan, dan telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga kearsipan.

Sementara itu, _Binnenlands Bestuur_ memiliki arti pemerintahan dalam negeri atau disebut juga _Gewestelijk Bestuur_ (pemerintahan daerah), yang merupakan salah satu bentuk birokrasi pemerintahan pada masa Hindia Belanda. Dalam kesempatan kali ini, Arsip _Binnenlands Bestuur_ yang diserahkan kepada ANRI merupakan arsip-arsip lama berupa Eigendom atau hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah pada zaman kolonial Belanda.

Pada momen ini, Suyus Windayana menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya untuk selalu berbenah, khususnya di bidang kearsipan. “Arsip yang tertib akan dapat digunakan untuk mendukung penyusunan perencanaan yang matang, mengendalikan proses kegiatan secara ketat, dan digunakan dalam melakukan pengawasan yang komprehensif dan sejalan dengan Reformasi Birokrasi,” pungkasnya.

Setelah penyerahan arsip yang dihadiri oleh para arsiparis Kementerian ATR/BPN ini selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis dengan Kepala ANRI, Imam Gunarto secara daring. Turut hadir mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Lampri. (srv)

Tags: Arsip StatisKementerian ATR/BPNMemori Kolektif

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2306 shares
    Share 922 Tweet 577
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.