• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Teten: RUU Perkoperasian Perlu Segera Disahkan untuk Perbaiki Ekosistem Koperasi

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 25 Oktober 2023 - 18:53
in Ekonomi
tenco

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dalam diskusi Forum Redaktur bertajuk "Urgensi RUU Koperasi dalam Menghadapi Perubahan Ekonomi", Rabu (25/10/2023), secara virtual. Foto: Tangkapan layar

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan Usah Kecil Menengah (KemenkopUKM) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). RUU ini akan menjadi perubahan ketiga dari UU No. 25 Tahun 1992.

Sejak masa pergerakan kemerdekaan, koperasi telah diakui sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Koperasi juga dianggap sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh kontrol atas perekonomian.

Sepanjang perjalanan bangsa Indonesia setelah merdeka, regulasi perkoperasian terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Dimulai dari UU Pokok Koperasi Tahun 1967, kemudian disempurnakan dalam UU No.25 Tahun 1992. Setelah reformasi, kembali dilakukan pembaruan dengan penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Namun beleid terakhir ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama yaitu UU No.25 Tahun 1992. Era digital ditambah berbagai kasus di sektor perkoperasian yang terjadi beberapa tahun terakhir, perlu disikapi dengan segera, seturut UU No.25 Tahun 1992 sudah tidak relevan.

Karena itu, RUU Perkoperasian terbaru yang menguat di tahun 2022 menjadi harapan agar semangat koperasi yang dicetuskan Bung Hatta kembali mewujud. Hal ini sesuai dengan Draft RUU Perkoperasian yang dibuat KemenkopUKM, bahwa perubahan kondisi masyarakat yang berkembang pada aspek ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global memerlukan kebijakan perkoperasian yang adaptif dan tangkas dalam rangka membangun koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan RUU Perkoperasian perlu segera dibahas dan disahkan untuk memperbaiki ekosistem koperasi.

“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata dia, dalam diskusi Forum Redaktur bertajuk “Urgensi RUU Koperasi dalam Menghadapi Perubahan Ekonomi”, Rabu (25/10/2023), secara virtual.

Teten mengatakan, RUU Perkoperasian terbaru ini akan menjadi solusi sistematik dan solusi jangka panjang untuk membangun koperasi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan kuat. Ada 7 poin dalam perubahan ketiga UU No. 25 Thn 1992 ini. Pertama, peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi akar koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang harmonisasikan dengan karakter dan semangat Indonesia dalam bentuk azas kekeluargaan dan gotong royong.

Kedua, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Ketiga, meningkatan standar tata kelola yang baik agar mendorong koperasi di Indonesia memiliki standar yang baik.

Keempat, perluasan lapangan usaha koperasi, dengan menghapus penjenisan koperasi. Kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil, affirmative action ini dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan atau masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga. Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Dengan pendirian dua lembaga tersebut, membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi dan masyarakat pada umumnya.

Ketujuh, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana. (rmn)

Tags: KemenKopUKMRUU Perkoperasianteten maduki
Previous Post

PEP Jambi Field Sokong Pengembangan Batik untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB

Next Post

Tim Gabungan Siapkan Collapsible Water Tank untuk Pemadaman Kebakaran TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang

Related Posts

mr-diy
Ekonomi

MR D.I.Y. Raih Penghargaan FMCG di ASEAN Business Awards, Berkat Produk Berkualitas yang Terjangkau

Selasa, 11 November 2025 - 21:22
bri 1
Ekonomi

Pembiayaan KUR BRI Dorong Kenaikan Omzet UMKM hingga Double Digit

Selasa, 11 November 2025 - 20:48
riau
Ekonomi

UMKM Riau HomLiv Raih Juara Pertama di Final “Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas”

Selasa, 11 November 2025 - 17:55
pangan
Ekonomi

Generasi Muda, Energi Baru untuk Kemandirian Pangan Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 17:47
bahlil
Ekonomi

Bahlil Tegaskan Pentingnya Evaluasi Tol Fee dan BBM Bersubsidi di BPH Migas

Selasa, 11 November 2025 - 15:53
yudi
Ekonomi

Percepatan Pertumbuhan Bisa Tercapai Jika 3 Mesin Ekonomi Ini Bergerak Serempak

Selasa, 11 November 2025 - 15:43
Next Post
rawaco

Tim Gabungan Siapkan Collapsible Water Tank untuk Pemadaman Kebakaran TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.