• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Teten: RUU Perkoperasian Perlu Segera Disahkan untuk Perbaiki Ekosistem Koperasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 25 Oktober 2023 - 18:53
in Ekonomi
tenco

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dalam diskusi Forum Redaktur bertajuk "Urgensi RUU Koperasi dalam Menghadapi Perubahan Ekonomi", Rabu (25/10/2023), secara virtual. Foto: Tangkapan layar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan Usah Kecil Menengah (KemenkopUKM) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). RUU ini akan menjadi perubahan ketiga dari UU No. 25 Tahun 1992.

Sejak masa pergerakan kemerdekaan, koperasi telah diakui sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Koperasi juga dianggap sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh kontrol atas perekonomian.

BacaJuga:

TRIV Gandeng Indomaret, Akses Investasi Kripto Menjangkau 300 Ribu Gerai

Listrik Surya untuk Koperasi Desa: MoU Kemenkop-Green X Bidik Desa 3T

Liburan Sekolah Lebih Seru di Swiss-Belresort Dago Heritage, Pesan Melalui Aplikasi Mobile

Sepanjang perjalanan bangsa Indonesia setelah merdeka, regulasi perkoperasian terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Dimulai dari UU Pokok Koperasi Tahun 1967, kemudian disempurnakan dalam UU No.25 Tahun 1992. Setelah reformasi, kembali dilakukan pembaruan dengan penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Namun beleid terakhir ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama yaitu UU No.25 Tahun 1992. Era digital ditambah berbagai kasus di sektor perkoperasian yang terjadi beberapa tahun terakhir, perlu disikapi dengan segera, seturut UU No.25 Tahun 1992 sudah tidak relevan.

Karena itu, RUU Perkoperasian terbaru yang menguat di tahun 2022 menjadi harapan agar semangat koperasi yang dicetuskan Bung Hatta kembali mewujud. Hal ini sesuai dengan Draft RUU Perkoperasian yang dibuat KemenkopUKM, bahwa perubahan kondisi masyarakat yang berkembang pada aspek ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global memerlukan kebijakan perkoperasian yang adaptif dan tangkas dalam rangka membangun koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan RUU Perkoperasian perlu segera dibahas dan disahkan untuk memperbaiki ekosistem koperasi.

“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata dia, dalam diskusi Forum Redaktur bertajuk “Urgensi RUU Koperasi dalam Menghadapi Perubahan Ekonomi”, Rabu (25/10/2023), secara virtual.

Teten mengatakan, RUU Perkoperasian terbaru ini akan menjadi solusi sistematik dan solusi jangka panjang untuk membangun koperasi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan kuat. Ada 7 poin dalam perubahan ketiga UU No. 25 Thn 1992 ini. Pertama, peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi akar koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang harmonisasikan dengan karakter dan semangat Indonesia dalam bentuk azas kekeluargaan dan gotong royong.

Kedua, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Ketiga, meningkatan standar tata kelola yang baik agar mendorong koperasi di Indonesia memiliki standar yang baik.

Keempat, perluasan lapangan usaha koperasi, dengan menghapus penjenisan koperasi. Kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil, affirmative action ini dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan atau masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga. Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Dengan pendirian dua lembaga tersebut, membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi dan masyarakat pada umumnya.

Ketujuh, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana. (rmn)

Tags: KemenKopUKMRUU Perkoperasianteten maduki

Berita Terkait.

TRIV Gandeng Indomaret, Akses Investasi Kripto Menjangkau 300 Ribu Gerai
Ekonomi

TRIV Gandeng Indomaret, Akses Investasi Kripto Menjangkau 300 Ribu Gerai

Senin, 20 April 2026 - 21:27
Listrik Surya untuk Koperasi Desa: MoU Kemenkop-Green X Bidik Desa 3T
Ekonomi

Listrik Surya untuk Koperasi Desa: MoU Kemenkop-Green X Bidik Desa 3T

Senin, 20 April 2026 - 21:03
Ekonomi

Liburan Sekolah Lebih Seru di Swiss-Belresort Dago Heritage, Pesan Melalui Aplikasi Mobile

Senin, 20 April 2026 - 20:31
Indonesia Nahkodai Forum Global HS, Imbas ke Perdagangan dan Harga Barang
Ekonomi

Indonesia Nahkodai Forum Global HS, Imbas ke Perdagangan dan Harga Barang

Senin, 20 April 2026 - 20:15
Ijazah Pesantren Diakui Negara dan Setara SMP, UAN PKPPS Wustha Dimulai
Ekonomi

Ekspor Perdana 8 Kg Madu, UMKM Binaan Bea Cukai Jambi Buka Jalan ke Pasar Global

Senin, 20 April 2026 - 19:31
bc
Ekonomi

Permintaan Tinggi, Kepiting Mimika Kuasai Pasar Malaysia dan Singapura

Senin, 20 April 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.