• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aniaya Mantan Istri hingga Tewas, Polisi Tangkap Warga Jepara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 04:04
in Nusantara
jepara

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Misdar Tohari dan Kasubsi Penmas Sie Humas Ipda Basirun saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023). ANTARA/HO-Polres Jepara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Jepara menetapkan Rudi Haryanto (50) warga Mayong, Jepara, Jawa Tengah, sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya hingga tewas.

“Pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Misdar Tohari dan Kasubsi Penmas Sie Humas Ipda Basirun di Jepara, Jumat.

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Adapun kronologis kejadian, kata dia, berawal ketika pelaku pada hari Kamis (19/10) pukul 13.30 WIB mendatangi rumah korban di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, untuk meminta obat karena menuduh mantan istrinya itu melakukan guna-guna.

Karena tidak merasa melakukan guna-guna dan korban juga tidak memiliki obatnya, akhirnya pelaku naik pitam, kemudian melakukan penganiayaan, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan gagang sapu serta botol obat nyamuk semprot.

Akibat penganiayaan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, tangan, punggung, dan dada.

Pelaku kemudian menelepon anaknya hasil perkawinan dengan korban yang saat itu sedang berada di Hotel Mustika milik orang tuanya, diberi tahu bahwa ibunya meninggal dunia. Pelaku juga menghubungi adiknya untuk mengecek kondisi mantan istrinya itu.

“Setelah saksi sampai di lokasi kejadian, korban ditemukan di atas tempat tidur dalam kondisi meninggal dengan sejumlah luka-luka,” ujarnya.

Hasil visum dokter dari Puskesmas Mayong 2, korban meninggal karena mengalami sejumlah luka di kepala, badan, dan tangan.

Jenazah korban dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk dilaksanakan autopsi. Hasilnya penyebab kematian korban disebabkan gagal napas yang dimungkinkan dibekap mulut dan hidungnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi dan bukti di lokasi kejadian, kemudian polisi menangkap pelaku yang berada di SPBU Kecamatan Mijen saat berupaya melarikan diri. (bro)

Tags: Aniaya Mantan IstriMantan IstripolisiWarga Jepara

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.