• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diperiksa Polda Metro, Saut Situmorang Singgung Tata Kerja KPK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:49
in Nasional
Gedung Polda Metro Jaya. Foto: Dok Humas Polri

Gedung Polda Metro Jaya. Foto: Dok Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti-rasuah periode Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapasitasnya dipanggil sebagai saksi ahli.

“Iya, walaupun nggak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya, oke silakan,” kata Saut di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

BacaJuga:

Potensi Capai 3.294 Gigawatt, Pemerintah Percepat Solarisasi Masjid dan Pesantren di Indonesia

Menteri PANRB: Secara Struktur dan Proses, Evaluasi Kementerian PKP Cukup Efektif

Menhum Minta Notaris Dukung Pembangunan Hukum Nasional

Saut mengatakan, tata kerja seluruh pegawai KPK sejak tahun 2004 sampai 2018 diatur dalam 90 surat putusan pimpinan. Salah satunya peraturan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya,” ujar Saut.

“Mungkin nanti saya akan memberikan keterangan itu, selain nanti kenapa bisa masuk ke Pasal 36 dan 65. Itu saja sementara,” tambahnya.

Pasal 36 yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat tiga larangan untuk pimpinan KPK. Salah satunya, larangan menemui orang yang sedang ditangani perkaranya.

“Sudah pasti UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana 5 tahun. Itu dulu,” jelasnya.

Ia bakal menyampaikan segala sesuatu yang diketahuinya kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk membuat perkara tersebut menjadi terang.

“Kayaknya gak ada yang ditutupi di sini, ngga boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan, bener ngga,” imbuhnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan memanggil Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 2015-2019. Dia merupakan satu saksi dari enam orang lainnya, yakni ejabat hingga ajudan pejabat Kementan RI.

“Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023. Satu orang saksi dari Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019,” ucap Ade secara terpisah di Jakarta kemarin. (dan)

Tags: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPKKPKPolda Metro JayaSaut Situmorangsyahrul yasin limpo

Berita Terkait.

MOSAIC
Nasional

Potensi Capai 3.294 Gigawatt, Pemerintah Percepat Solarisasi Masjid dan Pesantren di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 10:09
Rini
Nasional

Menteri PANRB: Secara Struktur dan Proses, Evaluasi Kementerian PKP Cukup Efektif

Kamis, 16 April 2026 - 09:28
Supratman-Andi-Agtas
Nasional

Menhum Minta Notaris Dukung Pembangunan Hukum Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 09:18
Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji: Jadikanlah PP Tunas Sebagai Alat Pendukung Kehidupan Keluarga

Kamis, 16 April 2026 - 08:37
Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Usulkan Pembentukan BSDI

Kamis, 16 April 2026 - 07:11
Irma-Suryani
Nasional

DPR Soroti Lambannya Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI BPJS, Baru 2 Juta Terealisasi

Kamis, 16 April 2026 - 05:39

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2517 shares
    Share 1007 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.