• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

11 Pembakar Rumah Kosong di Kabupaten Kapuas Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:05
in Nusantara
Polres-Kapuas

Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra saat memberikan keterangan terkait kasus penangkapan kasus pembakaran rumah kosong di Kapuas, kemarin. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 11 pembakar rumah kosong di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang diringkus jajaran Polres Kapuas terancam hukuman 12 tahun penjara karena sudah merugikan warga.

Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra di Kapuas, Selasa, mengatakan 11 pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan sembilan orang lainnya masih di bawah umur.

BacaJuga:

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

“Ke-11 pelaku tersebut berinisial AZ (13), RD (14), AD (17), RND (18), RZ (18), DK (16), MA (12), RK (10), AT (15), JA (15) serta AR (15) dijerat Artikel 187 ayat 1 junto Pasal 187 junto Pasal 55 KUHPidana,” kata Asdini Pratama Putra, Selasa (17/10), seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, dari sebelas pelaku yang diamankan tersebut sebanyak delapan orang pelaku dilakukan penahanan dan tiga pelaku lainnya diserahkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan.

Sedangkan lima lokasi bangunan kosong yang dibakar para pelaku diantaranya, kejadian kebakaran di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Selat, eks sekolah Akademi Keperawatan (Akper) Kapuas, rumah kosong di Jalan Garuda Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kapuas dan eks rumah jabatan Wakapolres Kapuas.

“Saat kebakaran terjadi, mereka ini juga turut serta melakukan pemadaman api bersama-sama, karena mereka tergabung dari anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kabupaten Kapuas,” ucapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kapuas menambahkan, 11 pelaku yang diamankan tersebut, dua orang pelaku kategori dewasa, enam orang pelaku adalah kategori anak berkonflik dengan hukum.

“Kemudian yang tiga orang lagi, kami kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan, karena masih di bawah umur atau kategori umurnya 10 sampai 13 tahun,” bebernya.

Para pelaku melakukan pembakaran rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya itu, dilakukan dengan cara mendatangi lokasi tempat yang akan dilakukan pembakar dengan menggunakan kendaraan roda dua untuk memastikan benar-benar aman untuk dibakar.

Pembakaran dilakukan dengan cara menggunakan kain lalu dibakar menggunakan korek api mancis. Setelah api menyala, kemudian disiram dengan minyak tanah dan kemudian mereka pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Untuk motif para pelaku ini yaitu menimbulkan kegaduhan, agar para pelaku bisa ikut ramai-ramai memadamkan api, karena para pelaku tergabung dalam BPK.

“Mereka yang membakar, mereka juga memadamkan,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas. (mg2)

Tags: kabupaten kapuaskalimantan tengahpembakar rumah kosong

Berita Terkait.

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.