• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Dalam UUD, Australia Tolak Referendum Masyarakat Adat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 15 Oktober 2023 - 00:33
in Internasional
Petugas-KPU-Australia

Petugas Komisi Pemilihan Umum Australia (AEC) menghitung suara di sebuah tempat pemungutan suara dalam Referendum The Voice di Melbourne, Australia, pada 14 Oktober 2023. Foto : Antara/Reuters

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Australia dengan tegas menolak proposal mengakui masyarakat adat dalam undang-undang dasar (UUD)-nya. Ini adalah kemunduran besar dalam upaya rekonsiliasi Australia dengan First Peoples (kaum pribumi).

Secara nasional, setelah 45 persen suara dihitung, suara “No” (tidak) mengalahkan suara “Yes” (ya) dengan perbandingan 57,35 persen melawan 42,65 persen.

BacaJuga:

GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang

Usai Xi Jinping Temui Trump, Kini Giliran Putin Bertolak ke China

Pimpinan DPR Desak Kemlu Jamin Keselamatan 5 WNI yang Diculik Tentara Israel

Stasiun televisi ABC dan jaringan televisi lainnya memproyeksikan bahwa setidaknya empat negara bagian, yakni New South Wales, Tasmania, Queensland dan South Australia, memberikan suara menentang perubahan konstitusi yang sudah berusia 122 tahun itu.

Referendum dianggap berhasil jika paling sedikit empat dari enam negara bagian memberikan suara mendukung (ya), bersama dengan mayoritas nasional.

Karena ada perbedaan zona waktu Australia, pemungutan suara di Western Australia masih berlangsung sehingga referendum tersebut jelas gagal.

Rakyat Australia harus menulis “Ya” atau “Tidak” pada kertas suara yang menanyakan apakah mereka menyetujui proposal mengakui masyarakat Aborigin dan Pulau Torres Strait melalui pembentukan badan penasehat Masyarakat Adat bernama ‘Voice to Parliament’.

“Saya amat terpukul,” kata pemimpin adat dan aktivis terkemuka “Ya”, Thomas Mayo, kepada ABC News. “Kita perlu suara. Kita perlu perubahan struktural.”

Penduduk asli Australia yang mencapai 3,8 persen dari total 26 juta penduduk negara itu, sudah mendiami Australia selama sekitar 60.000 tahun namun tidak disebutkan dalam konstitusi negara tersebut.

Berdasarkan ukuran sosial-ekonomi, mereka dianggap kelompok masyarakat yang paling dirugikan di negara tersebut.

Para akademisi dan pembela hak asasi manusia mengkhawatirkan kemenangan kubu “Tidak” bakal menghambat upaya rekonsiliasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun.

Voice of Parliament diusulkan dalam “Uluru Statement from the Heart” yang merupakan dokumen 2017 yang dibuat para pemimpin masyarakat adat yang menetapkan peta jalan untuk rekonsiliasi dengan Australia yang lebih luas.

Para pendukung proposal ini percaya bahwa memasukkan Voice of Parliament dalam konstitusi akan menyatukan Australia dan membuka era baru bagi masyarakat pribumi.

Banyak masyarakat adat yang mendukung perubahan tersebut, namun ada pula yang mengatakan upaya itu sebagai pengalihan dalam mencapai hasil-hasil praktis dan positif.

Oposisi politik mengkritik langkah itu sebagai tindakan memecah belah, tidak efektif, dan memperlambat pengambilan keputusan pemerintah.

Selama ini Australia sulit meloloskan referendum di mana delapan dari 44 referendum yang berhasil disetujui sejak negara itu didirikan pada 1901.

Referendum masyarakat adat 2023 sendiri adalah referendum pertama di Australia dalam hampir seperempat abad terakhir. Pada 1999 para pemilih Australia menolak proposal menjadi republik.

Pada 1967, referendum untuk memasukkan masyarakat Pribumi sebagai bagian dari penduduk Australia sukses besar karena didukung semua kekuatan politik seperti dilansir Reuters melalui Antara.

Referendum 2023 tidak mendapatkan dukungan politik yang terpadu di mana para pemimpin partai-partai konservatif mengampanyekan suara “Tidak”. (mg2)

Tags: adatAustralia

Berita Terkait.

GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang
Internasional

GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:57
Putin
Internasional

Usai Xi Jinping Temui Trump, Kini Giliran Putin Bertolak ke China

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:13
Saan
Internasional

Pimpinan DPR Desak Kemlu Jamin Keselamatan 5 WNI yang Diculik Tentara Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01
DPR Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Internasional

DPR Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:10
Rupiah Terus Melemah, Harga Mi Instan hingga Tahu-Tempe Terancam Naik
Internasional

WNI Diculik Israel, Kemlu Siapkan Dokumen Darurat dan Bantuan Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15
DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Internasional

Menkomdigi Kecam Israel Cegat Kapal Kemanusiaan Global yang Angkut Jurnalis Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:11

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2809 shares
    Share 1124 Tweet 702
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.