• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eks Penyidik KPK: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Cukup Ditangani Polda

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 11 Oktober 2023 - 03:03
in Nasional
ekskpk

(duduk kiri)- Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo dalam sebuah diskusi tentang pencegahan antikorupsi. (ANTARA/HO-Yudi Purnomo)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai penanganan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan KPK cukup ditangani oleh Polda Metro Jaya tanpa harus ditarik ke Bareskrim Polri.

“Cukup di Polda Metro,” kata Yudi di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Yudi yang kini bertugas di kepolisian meyakini Polda Metro Jaya mampu menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan itu karena memiliki sumber daya yang mumpuni.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu tidak sependapat dengan Kompolnas yang menilai kasus tersebut sebaiknya ditangani oleh Bareskrim Polri, mengingat status dan derajat antara lembaga yang diperiksa dan memeriksa sederajat.

“Kasus ini ditangani Polda Metro pertama kali dan sudah berpengalaman juga,” ujar Rudy, yang kini menjabat sebagai anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri).

Terlebih, kata Yudi, kasus tersebut juga mendapat asistensi dari Mabes Polri sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Banyak kok eks penyidik KPK dari kepolisian yang bisa membantu asistensi perkara, mereka berpengalaman selama di KPK mengungkap kasus besar,” papar Yudi.

Rekan kerja Novel Baswedan itu meyakini, Polda Metro Jaya memiliki penyidik yang pernah bertugas di KPK sebelumnya, salahnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.

“Pak Karyoto itu berpengalaman, selain mantan Deputi Penindakan, beliau juga eks penyidik KPK. Jadi paham betul cara membongkar kasus korupsi,” katanya.

Yudi yang juga aktif sebagai influencer antikorupsi itu menyebut kasus pemerasan oleh oknum pimpinan KPK itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan KUHP.

Ia memaklumi banyak masyarakat awam soal tersebut, pemerasan merupakan salah satu tindak pidana korupsi Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ada 30 pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dibagi menjadi tujuh, yang paling banyak dikenal masyarakat soal suap-menyuap, kerugian keuangan negara dan gratifikasi.

“Kalau yang pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, penggelapan itu jarang memang orang paham tapi itu ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Hingga kini, Yudi mengaku masih mempercayai penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut ditangani sampai tuntas.

Dia pun menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut adalah murni upaya penegakan hukum, bukan karena unsur politisasi atau kepentingan lainnya.

“Saya melihat ini murni penegakan hukum, karena diduga ada perbuatannya apalagi saksi-saksi sudah diperiksa, kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan, artinya peristiwa pidananya ada, tinggal nanti menemukan tersangkanya dan memperkuat pembuktian,” kata Yudi.

Menurut Yudi, masyarakat juga sudah paham bahwa penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya adalah upaya untuk membongkar adanya dugaan kasus korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

“Jadi masyarakat tidak perlu bergejolak, bagi masyarakat kasus korupsi di Kementan diusut tuntas dan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di dugaannya kepada mantan Kementan diusut tugas juga,” pungkas Yudi.

Apa yang diamatinya, Yudi memastikan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan diasistensi oleh Mabes Polri sudah sesuai prosuder.

“Sesuai prosedur aja,” kata Yudi.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Pemeriksaan saksi dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan tanggal 21 Agustus. Adapun keenam saksi tersebut, satunya adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir, dan ajudan dari Mentan SYL. (bro)

Tags: Dugaan PemerasanEks Penyidik KPKPenyidik KPKPimpinan KPKPolda

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1515 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.