• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KI Provinsi DKI Jakarta Jangan Berikan Respon Normatif

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 Oktober 2023 - 19:38
in Megapolitan
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho. Foto: Dokumen Komisi Informasi DKI Jakarta

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho. Foto: Dokumen Komisi Informasi DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, dalam seminar mengatakan bahwa KI Provinsi DKI Jakarta dalam era keterbukaan saat ini, badan publik harus memenuhi permintaan informasi sesuai dengan permintaan warga, bukan lagi hanya memberikan respons normatif.

“Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik, termasuk badan pemerintah dan badan non-pemerintah, untuk secara berkala menyampaikan informasi kepada publik tanpa perlu diminta terlebih dahulu oleh anggota masyarakat,” katanya dalam keterangan, Kamis (5/10/2023).

BacaJuga:

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Menurutnya, terutama informasi yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, seperti informasi kebencanaan, harus disampaikan tanpa penundaan.

“Informasi tersebut dapat diakses melalui berbagai media, seperti situs internet atau media sosial. Namun, tidak semua informasi badan publik harus disampaikan kepada masyarakat, karena badan publik dapat mengecualikan beberapa jenis informasi, seperti informasi penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, data intelijen, data pribadi, dan rekam medis,” ujarnya.

Selain itu, Agus juga mencatat bahwa jumlah permohonan sengketa informasi kepada KI Provinsi DKI Jakarta mengalami peningkatan yang signifikan tahun ini.

“Hingga Oktober 2023, sudah ada 94 register perkara sengketa informasi yang dicatat oleh KI Provinsi DKI Jakarta, sementara tahun sebelumnya hanya menangani 20 register perkara, hal ini mengindikasikan masalah dalam tata kelola informasi publik yang perlu diatasi,” pungkasnya. (fer)

Tags: InformasiKI Provinsi DKI Jakarta

Berita Terkait.

pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Libur Panjang Akhir Pekan, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Sabtu, 4 April 2026 - 08:19
jakbar
Megapolitan

Polres Jakbar Siagakan Ratusan Personel Amankan 33 Gereja Selama Rangkaian Paskah

Jumat, 3 April 2026 - 13:13
bpn
Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Kamis, 2 April 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.