• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MUI: Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal Digunakan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 September 2023 - 19:25
in Nasional
Asrorun-Niam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-MUI TV)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.

“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9).

BacaJuga:

DPR RI: Marketplace MBG Harus Cegah Permainan Harga

Ketua DPD RI: Indonesia Butuh Banyak SDM Kemaritiman

AI Tingkatkan Layanan Kesehatan, Nakes Bisa Pegang Lebih Banyak Pasien

Niam menjelaskan, MUI secara khusus telah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011.

Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot,” ujar dia.

Dengan begitu, kata Niam, MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain.

Ia menegaskan serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyampaikan penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.

“Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/9/2023).

Dalam konteks ini, MUI telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fikih. “Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI,” ucap dia.

Ia menjelaskan sebagai salah satu masalah yang masuk dalam ijtihad, perbedaan hasil ijtihad sangat mungkin terjadinya perbedaan. Bahkan, jika hal tersebut juga dirujuk dari sumber-sumber mu’tamad (terpercaya) dari mazhab-mazhab fikih.

Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.

“Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain,” ujar dia.(mg1)

Tags: halalMUIPewarna MakananSerangga Cochineal

Berita Terkait.

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Nasional

DPR RI: Marketplace MBG Harus Cegah Permainan Harga

Senin, 14 September 2026 - 15:30
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Nasional

Ketua DPD RI: Indonesia Butuh Banyak SDM Kemaritiman

Senin, 14 September 2026 - 15:00
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Nasional

AI Tingkatkan Layanan Kesehatan, Nakes Bisa Pegang Lebih Banyak Pasien

Senin, 14 September 2026 - 14:35
haji
Nasional

Seragam Jadi Magnet Pertanyaan Jemaah, DPR Minta Petugas Haji Kuasai Fikih

Senin, 14 September 2026 - 12:22
guru
Nasional

Guru SMK Tak Hanya Terampil, Tapi Harus Jeli Melihat Peluang

Senin, 14 September 2026 - 11:42
kkp
Nasional

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, dan Serua Seluas 683 Ribu Hektare

Senin, 14 September 2026 - 11:32

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1488 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.