• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lift Jatuh Tewaskan Lima Orang di Ubud

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 September 2023 - 16:10
in Nusantara
Kepala Kepolisian Resor Gianyar, AKBP Ketut Widiada (tengah), menunjukkan barang bukti kasus jatuhnya lift Ayu Terra Resort Ubud pada saat konferensi pers di Polres Gianyar, Bali, Selasa (26/9/2023). Foto: ANTARA

Kepala Kepolisian Resor Gianyar, AKBP Ketut Widiada (tengah), menunjukkan barang bukti kasus jatuhnya lift Ayu Terra Resort Ubud pada saat konferensi pers di Polres Gianyar, Bali, Selasa (26/9/2023). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Gianyar menetapkan dua orang tersangka jatuhnya inclinator atau lift di Ayu Terra Resort Ubud, Desa Kedewatan, Kabupaten Gianyar, Bali, yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Gianyar, AKBP Ketut Widiada, di Gianyar, Bali, Selasa, mengatakan, kedua tersangka adalah Vincent Juwono yang merupakan pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resort dan Mujiana selaku teknisi yang mengerjakan lift itu.

BacaJuga:

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Setelah dilakukan sejumlah tindakan penyelidikan sejak 1 September 2023, penyidik Satreskrim Polres Gianyar meyimpulkan keduanya adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap insiden maut yang menewaskan lima orang karyawan di Ayu Terra Resort Ubud, Bali.

“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli dan hasil Lab Forensik Polri, serta didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan dari penyidik bahwa sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift inklinator di Ayu Terra Resort pada Jumat 1 September 2023 sehingga menyebabkan lima karyawan Ayu Terra Resort meninggal dunia,” kata Widiada, Selasa (26/9), seperti dikutip dari Antara.

Ia menyatakan Mudjiana yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini ditingkatkan menjadi tersangka dengan perannya selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Kerja bukan sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.

Widiada menjelaskan Mudjiana bertugas merancang, membuat dan mengoperasionalkan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator sehingga inklinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali seling putus hingga adanya korban jiwa.

Terhadap saksi Mudjiana pun dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, terhadap Juwono selaku pemilik sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk membuat inklinator di Ayu Terra Resort tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan.

Widiada menjelaskan tersangka Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh saksi Mudjiana dimana inklinator yang dibuat oleh Mudjiana dan dilakukan pergantian tali seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator ataupun eskalator.

“Saksi Vincent selaku owner, langsung menggunakan lift atau inclinator tersebut sebelum inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift atau inklinator sesuai standar atau layak dioperasionalkan sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ menyebabkan adanya korban jiwa,” kata dia.

Karena itu, terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28/2002 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan kepada keduanya setelah surat pemanggilan dilayangkan Pada Jumat 29 September 2023.

“Untuk sementara kami belum buat panggilan. Jumat (29/9) panggilan akan dilayangkan kepada kedua tersangka dan setelah itu tersangka akan ditahan,” kata dia. (mg2)

Tags: Kasus Lift JatuhPolres GianyarUbud
Berita Sebelumnya

PBB Pinang Gibran Jadi Pendamping Prabowo pada Pilpres 2024

Berita Berikutnya

Investor China Tertarik Bangun Jembatan Pulau Bangka-Sumatera

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 22.13.00
Nusantara

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:22
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.09
Nusantara

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 21:41
phe
Nusantara

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 21:09
sumatera
Nusantara

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

Senin, 22 Desember 2025 - 16:16
ANDRASONI
Nusantara

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 09:51
pln
Nusantara

EVenture 2025 Galang Rp149,9 Juta untuk Korban Bencana Sumatera, PLN Uji SPKLU

Senin, 22 Desember 2025 - 09:35
Berita Berikutnya
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lift Jatuh Tewaskan Lima Orang di Ubud

Investor China Tertarik Bangun Jembatan Pulau Bangka-Sumatera

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.