• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kejati Sumut: Januari-September 57 Terdakwa Narkoba di Tuntut Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 17 September 2023 - 22:05
in Daerah
yosco

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan. Foto: Kejati Sumut.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menyatakan bahwa beberapa Satuan Kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Kejati Sumut) telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif (narkoba) pada periode Januari hingga September 2023.

“Januari hingga september 2023 sudah 57 yang dituntut hukuman mati,” katanya dalam keterangan, Minggu (17/9/2023).

BacaJuga:

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Dari 57 perkara tersebut, Yos melanjutkan bahwa Kejari Medan telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 32 terdakwa, sedangkan Kejari Langkat mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deliserdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

“52 di antaranya telah divonis hukuman mati oleh hakim. Terdapat juga yang divonis hukuman seumur hidup, sementara 9 terdakwa sedang mengajukan upaya hukum banding dan 15 terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus di mana terdakwa menghadapi tuntutan hukuman mati, biasanya ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya signifikan. Sebagai contoh, dalam kasus yang melibatkan warga Provinsi Riau bernama Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah), terdakwa adalah kurir narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat sebanyak 30 kg dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir,” jelasnya.

“Mahdi Affan alias Mahdi dikenal sebagai bandar narkotika, dan Alimuddin alias Muddin, mantan narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Aceh Besar, terbukti memiliki barang bukti seberat 24 kg sabu,” imbuh Yos.

Yos menambahkan bahwa untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan bersedia berpartisipasi dengan melaporkan atau memberitahukan jika ada keluarga, kerabat, atau teman yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Paling tidak, kita semua memiliki peran dalam memutus mata rantai peredaran dan penggunaan narkotika ini,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hukuman MatiKejati SumutNarkobaTerdakwa Narkoba

Berita Terkait.

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III
Daerah

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:50
soni
Daerah

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:47
sekda
Daerah

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:08
Bantuan
Daerah

Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:36
bc2
Daerah

Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Kerja Sama Lintas Instansi di Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:26

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.