• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumut: Januari-September 57 Terdakwa Narkoba di Tuntut Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 17 September 2023 - 22:05
in Nusantara
yosco

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan. Foto: Kejati Sumut.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menyatakan bahwa beberapa Satuan Kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Kejati Sumut) telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif (narkoba) pada periode Januari hingga September 2023.

“Januari hingga september 2023 sudah 57 yang dituntut hukuman mati,” katanya dalam keterangan, Minggu (17/9/2023).

BacaJuga:

Operasi Darurat di Tanah Longsor, Pemerintah Berkejaran dengan Waktu di Tapanuli Utara

Kakanwil BPN Banten Bagikan Sertifikat PTSL Secara “Door to Door” di Lebak

Bea Cukai Pantoloan Serahkan Dua Tersangka dan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan Sigi

Dari 57 perkara tersebut, Yos melanjutkan bahwa Kejari Medan telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 32 terdakwa, sedangkan Kejari Langkat mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deliserdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

“52 di antaranya telah divonis hukuman mati oleh hakim. Terdapat juga yang divonis hukuman seumur hidup, sementara 9 terdakwa sedang mengajukan upaya hukum banding dan 15 terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus di mana terdakwa menghadapi tuntutan hukuman mati, biasanya ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya signifikan. Sebagai contoh, dalam kasus yang melibatkan warga Provinsi Riau bernama Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah), terdakwa adalah kurir narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat sebanyak 30 kg dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir,” jelasnya.

“Mahdi Affan alias Mahdi dikenal sebagai bandar narkotika, dan Alimuddin alias Muddin, mantan narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Aceh Besar, terbukti memiliki barang bukti seberat 24 kg sabu,” imbuh Yos.

Yos menambahkan bahwa untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan bersedia berpartisipasi dengan melaporkan atau memberitahukan jika ada keluarga, kerabat, atau teman yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Paling tidak, kita semua memiliki peran dalam memutus mata rantai peredaran dan penggunaan narkotika ini,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hukuman MatiKejati SumutNarkobaTerdakwa Narkoba
Berita Sebelumnya

Demokrat Resmi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Berita Berikutnya

Tonggak Transformasi Pengawasan di Kemenag, Itjen Luncurkan Buku Inspiratif

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.42.03
Nusantara

Operasi Darurat di Tanah Longsor, Pemerintah Berkejaran dengan Waktu di Tapanuli Utara

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:08
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.25.34
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Bagikan Sertifikat PTSL Secara “Door to Door” di Lebak

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:20
kajari
Nusantara

Bea Cukai Pantoloan Serahkan Dua Tersangka dan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan Sigi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:03
kaltim
Nusantara

Bantu Korban Bencana di 3 Provinsi Sumatera, Pemda Ini Salurkan Rp7,5 Miliar Dana Kemanusiaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:01
DD
Nusantara

Sasar 9.663 Penerima Manfaat, Dompet Dhuafa Perkuat Respons Banjir di Sumatera-Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:00
UNHAS
Nusantara

Tim Bantuan Medis Unhas Ambil Alih Layanan Kesehatan di Pidie Jaya

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:11
Berita Berikutnya
bukuco

Tonggak Transformasi Pengawasan di Kemenag, Itjen Luncurkan Buku Inspiratif

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.