• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumut: Januari-September 57 Terdakwa Narkoba di Tuntut Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 17 September 2023 - 22:05
in Nusantara
yosco

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan. Foto: Kejati Sumut.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menyatakan bahwa beberapa Satuan Kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Kejati Sumut) telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif (narkoba) pada periode Januari hingga September 2023.

“Januari hingga september 2023 sudah 57 yang dituntut hukuman mati,” katanya dalam keterangan, Minggu (17/9/2023).

BacaJuga:

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Dari 57 perkara tersebut, Yos melanjutkan bahwa Kejari Medan telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 32 terdakwa, sedangkan Kejari Langkat mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deliserdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

“52 di antaranya telah divonis hukuman mati oleh hakim. Terdapat juga yang divonis hukuman seumur hidup, sementara 9 terdakwa sedang mengajukan upaya hukum banding dan 15 terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus di mana terdakwa menghadapi tuntutan hukuman mati, biasanya ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya signifikan. Sebagai contoh, dalam kasus yang melibatkan warga Provinsi Riau bernama Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah), terdakwa adalah kurir narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat sebanyak 30 kg dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir,” jelasnya.

“Mahdi Affan alias Mahdi dikenal sebagai bandar narkotika, dan Alimuddin alias Muddin, mantan narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Aceh Besar, terbukti memiliki barang bukti seberat 24 kg sabu,” imbuh Yos.

Yos menambahkan bahwa untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan bersedia berpartisipasi dengan melaporkan atau memberitahukan jika ada keluarga, kerabat, atau teman yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Paling tidak, kita semua memiliki peran dalam memutus mata rantai peredaran dan penggunaan narkotika ini,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hukuman MatiKejati SumutNarkobaTerdakwa Narkoba

Berita Terkait.

Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27
Manpatu
Nusantara

Langkah Krusial PHM: Topside Manpatu Meluncur Menuju Laut Balikpapan

Rabu, 22 April 2026 - 10:45
Edukasi
Nusantara

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Rabu, 22 April 2026 - 08:43
Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.