• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Hadirkan Terdakwa Ikut Sidang, PN Tangerang Klaim Telah Bersurat ke JPU

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 13 September 2023 - 11:35
in Megapolitan
Gedung-PN-Tangerang-co

Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Dokumen PN Tangerang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya untuk mengirimkan undangan sidang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tujuan memastikan kehadiran terdakwa pada sidang pertama. Namun, sayangnya, surat panggilan sidang tersebut ternyata tidak sampai kepada JPU sesuai dengan waktu yang diharapkan.

“Kami sudah kirim surat undangan sidang pertama dan penuntut umum tidak memanggil terdakwa karena surat penetapan hari untuk sidang itu datangnya terlambat, jadi terdakwa belum dipanggil oleh penuntut umum,” kata Arif, kepada INDOPOSCO, Rabu (13/9/2023).

BacaJuga:

Polisi Amankan Sajam dari Pengendara saat Razia Kejahatan Jalanan di Jakbar

DPRD: Dana Pemutihan Pajak Bisa Jadi Solusi Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta

Kebakaran Pemukiman di Gambir, 1 Lansia Meninggal dan 40 Orang Terdampak

Menurutnya, pada sidang kedua, majelis hakim telah memutuskan di persidangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, dan ia mengklaim bahwa majelis hakim telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim telah perintahkan kepada terdakwa melalui penuntut umum untuk hadir di sidang pertama, karena terdakwa tidak datang sidang pertama itu yang jadi pertimbangan majelis hakim dan Kami sudah koordinasi dengan penuntut umum kejari tangsel,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, untuk memahami penyebab keterlambatan surat panggilan sidang dalam surat tersebut, pihaknya mempersilahkan media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Silakan konfirmasi ke mereka (kejaksaan),” jelasnya.

Ia menambahkan, Pengadilan tidak memberikan pemberitahuan langsung kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum terdakwa mengenai proses penetapan penahanan. Proses penahanan ini dilakukan dalam sidang pengadilan.

“Kita tidak memberikan kewajiban informasi penahanan kepada terdakwa. Karena dalam melakukan penahan kami sampaikan dipersidangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu perebutan kartu kredit yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ramai jadi sorotan.

Pasalnya, sidang yang diketuai oleh Lucky Rombot Kalalo dan anggota Rakhman Rajaguguk, dan Santosa dengan nomor perkara 1315/PidSus/2023/PN.TNG dinilai mencederai rasa keadilan terdakwa STD.

Kuasa hukum STD, Jalimson Sipayung menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tindakan Majelis Hakim PN Tangerang yang menahan kliennya tanpa pemberitahuan kepada tim kuasa hukum.

“Kami menyesalkan tindakan yang terkesan terburu-buru dan kurang hati-hati dari Majelis Hakim PN Tangerang yang menetapkan penahanan di rumah tahanan pada tanggal 4 September 2023 melalui Hakim Ketua. Tindakan ini keluar dari norma hukum yang seharusnya diikuti, bahkan menurut pandangan kami, penggunaan wewenang tersebut bersifat sewenang-wenang, selanjutnya kami akan teruskan ini ke tingkat KY,” ujarnya.(fer)

Tags: jaksaJPUPN Tangerang

Berita Terkait.

Penangkapan
Megapolitan

Polisi Amankan Sajam dari Pengendara saat Razia Kejahatan Jalanan di Jakbar

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:34
SIM-Keliling
Megapolitan

DPRD: Dana Pemutihan Pajak Bisa Jadi Solusi Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53
Kebakaran
Megapolitan

Kebakaran Pemukiman di Gambir, 1 Lansia Meninggal dan 40 Orang Terdampak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:12
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Megapolitan

Relatif Bersahabat, Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:47
Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi
Megapolitan

Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:57
Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:47

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2096 shares
    Share 838 Tweet 524
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.