• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Hadirkan Terdakwa Ikut Sidang, PN Tangerang Klaim Telah Bersurat ke JPU

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 13 September 2023 - 11:35
in Megapolitan
Gedung-PN-Tangerang-co

Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Dokumen PN Tangerang

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya untuk mengirimkan undangan sidang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tujuan memastikan kehadiran terdakwa pada sidang pertama. Namun, sayangnya, surat panggilan sidang tersebut ternyata tidak sampai kepada JPU sesuai dengan waktu yang diharapkan.

“Kami sudah kirim surat undangan sidang pertama dan penuntut umum tidak memanggil terdakwa karena surat penetapan hari untuk sidang itu datangnya terlambat, jadi terdakwa belum dipanggil oleh penuntut umum,” kata Arif, kepada INDOPOSCO, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, pada sidang kedua, majelis hakim telah memutuskan di persidangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, dan ia mengklaim bahwa majelis hakim telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim telah perintahkan kepada terdakwa melalui penuntut umum untuk hadir di sidang pertama, karena terdakwa tidak datang sidang pertama itu yang jadi pertimbangan majelis hakim dan Kami sudah koordinasi dengan penuntut umum kejari tangsel,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, untuk memahami penyebab keterlambatan surat panggilan sidang dalam surat tersebut, pihaknya mempersilahkan media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Silakan konfirmasi ke mereka (kejaksaan),” jelasnya.

Ia menambahkan, Pengadilan tidak memberikan pemberitahuan langsung kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum terdakwa mengenai proses penetapan penahanan. Proses penahanan ini dilakukan dalam sidang pengadilan.

“Kita tidak memberikan kewajiban informasi penahanan kepada terdakwa. Karena dalam melakukan penahan kami sampaikan dipersidangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu perebutan kartu kredit yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ramai jadi sorotan.

Pasalnya, sidang yang diketuai oleh Lucky Rombot Kalalo dan anggota Rakhman Rajaguguk, dan Santosa dengan nomor perkara 1315/PidSus/2023/PN.TNG dinilai mencederai rasa keadilan terdakwa STD.

Kuasa hukum STD, Jalimson Sipayung menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tindakan Majelis Hakim PN Tangerang yang menahan kliennya tanpa pemberitahuan kepada tim kuasa hukum.

“Kami menyesalkan tindakan yang terkesan terburu-buru dan kurang hati-hati dari Majelis Hakim PN Tangerang yang menetapkan penahanan di rumah tahanan pada tanggal 4 September 2023 melalui Hakim Ketua. Tindakan ini keluar dari norma hukum yang seharusnya diikuti, bahkan menurut pandangan kami, penggunaan wewenang tersebut bersifat sewenang-wenang, selanjutnya kami akan teruskan ini ke tingkat KY,” ujarnya.(fer)

Tags: jaksaJPUPN Tangerang
Previous Post

Tunjukkan Akuntabilitas, Bea Cukai Musnahkan Puluhan Miliar Barang Ilegal di Jawa Timur

Next Post

Perkuat Kedekatan melalui Perpaduan Seni dan Budaya

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.50.18 copy
Megapolitan

Potensi Hujan Diperkirakan Mengguyur Wilayah Jakarta, Begini Catatan BMKG

Selasa, 11 November 2025 - 08:20
mono
Megapolitan

Semangat Kepahlawanan Jadi Teladan Membangun Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 22:50
72
Megapolitan

Ini Alasan Pemindahan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:21
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.38.44
Megapolitan

RSIJ Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 16:45
13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan
Megapolitan

13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan

Senin, 10 November 2025 - 14:40
labskol
Megapolitan

Kalahkan Pesaing Asia, Paduan Suara SMP Labschool Cirendeu Raih Prestasi Tertinggi di MCE

Senin, 10 November 2025 - 12:52
Next Post
Perkuat Kedekatan melalui Perpaduan Seni dan Budaya

Perkuat Kedekatan melalui Perpaduan Seni dan Budaya

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.