• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Salah Analisa, Pengamat Minta Pj Gubernur Sanksi Oknum PT Jamkrida Banten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 4 September 2023 - 09:20
in Nusantara
Jamkrida-Banten

Gedung Jamkrida Banten (foto dari website Jamkrida Banten)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Adanya dugaan kesalahan analisa terhadap Laporan Keuangan PT Jamkrida (Jaminan Kredit Indonesia) Banten yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum petinggi di PT Jamkrida menyebabkan sejumlah pejabat di Jamkrida Banten dicopot dengan dalih penyegaran.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat menyikapi pencopotan massal sejumlah petinggi di Jamkrida Banten.

BacaJuga:

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Ojat mengungkapkan, sebelumnya beredar isu di beberapa OPD di lingkungan di Pemprov Banten khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan dan BUMD dimana disampaikan jika ada dugaan pratek window dressing di PT Jamkrida yang disampaikan oleh oknum tersebut.

“Akibat dugaan kesalahan analisa terhadap laporan keuangan PT Jamkrida Banten ini berdampak adanya ‘upaya penyegaran’ yang dilakukan Pemprov Banten di PT Jamkrida Banten dengan memberhentikan jajaran komisaris dan direksi. Padahal PT Jamkrida Banten adalah BUMD yang dapat menghasilkan laba, sehingga upaya penyegaran ini menimbulkan reaksi dari beberapa kalangan termasuk dari DPRD Banten,” terang Ojat kepada indopos.co.id,Senin (4/9/223)

Ia sangat menyayangkan adalah dugaan kesalahan analisa tersebut yang seakan akan dibebankan kepada jajaran komisaris dan direksi PT Jamkrida Banten yang diberhentikan secara tiba tiba dengan alasan penyegaran dan bahkan disebarkan oleh sang oknum sehingga mengabaikan azas praduga tak bersalah.

“Informasi yang dapat kami himpun, setelah melakukan study banding dengan laporan keuangan Jamkrida di Provinsi lain, salah satunya di DKI Jakarta, didapatkan fakta jika sistem pencatatan akunatsi antara Jamkirida Banten dan Jamkrida DKI Jakarta adalah sama. Demikian juga dengan provinsi lainnya, fakta ini pun awalnya sempat dibantah oleh sang oknum bahkan konon juga menyalahkan laporan keuangan Provinsi lainnya,” ungkap Ojat.

Ia menjelaskan, bisnis yang dilakukan oleh PT Jamkrida Banten adalah bisnis asuransi yang sangat mengedepankan kepercayaan sebagai salah satu landasannya.

“Jika kemudian dihembuskan isu dugaan window dressing maka akan sangat merugikan PT Jamkrida Banten bahkan Pemprov Banten. Bahkan sebenarnya saat ini sudah ada pihak yang dirugikan, yakni para jajaran komisaris dan direksi yang diberhentikan dengan alasan penyegaran organisasi,” ucapnya.

Atas permasalahan adanya dugaan kesalahan analisa laporan keuangan di PT Jamkrida Banten tersebut,pihaknya mendesak Pj Gubernur Banten agar memberikan sanksi tegas, bahkan sampai dengan diberhentikan dari jajaran petinggi di PT. BGD kepada oknum tersebur, karena jelas telah membuat kesalahan fatal.

“Apalagi saat ini informasi yang kami dapatkan, jika sampai saat ini sang oknum tersebut bahkan ditugaskan oleh PT. BGD di PT Jamkrofa Banten untuk tugas tertentu,’ tandasnya.

Sementara komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago SH yang dikonfirmasi, enggan menjawab tudingan adaya dugaa kesalahan analisa yang disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat tersebut.

“Mohon maaf saudara ku,saya tidak bisa mengomentari hal itu, sekali lagi mohon maaf,” kata Razid yang juga pengacara senior di Banten ini. (yas)

Tags: BantenLaporan KeuanganOknum PT JamkridaPj Gubernur

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.