• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Sumsel Bongkar Penangkaran Buaya Muara Ilegal di OKI

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 07:23
in Nusantara
Buaya-Muara

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya menemukan 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran, mereka adalah A (73), S (48) dan SM (43) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.

BacaJuga:

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

KEK Tembakau Madura Dorong Industrialisasi Rakyat

Ia menjelaskan terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.

“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” jelasnya seperti dikutip Antara, Jumat (25/8/2023).

Kepada polisi para tersangka mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.

Ia mengungkapkan tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal dunia. Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun terakhir dan ketiga tersangka hanya sebagai pekerja. “Tersangka mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut, dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan dibawa kemana, mereka hanya merawat dan diupah,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta.(wib)

Tags: ilegalOgan Komering IlirPenangkaran Buaya MuaraPolda SumselSumatera Selatan
Berita Sebelumnya

Presiden Sebut Piala Dunia FIBA Bisa Pacu Peningkatan Timnas Basket

Berita Berikutnya

Hidrogen GIIAS

Berita Terkait.

ayah
Nusantara

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Kamis, 13 November 2025 - 22:12
maksi
Nusantara

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

Kamis, 13 November 2025 - 21:21
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Dorong Industrialisasi Rakyat

Kamis, 13 November 2025 - 21:01
bitung
Nusantara

Jadi Objek Vital Nasional PPS Bitung Perkuat Pengamanan Pelabuhan Perikanan

Kamis, 13 November 2025 - 20:05
1000401326
Nusantara

Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 18:27
1000401323
Nusantara

Gubernur Andra Soni Sambut Kolaborasi Industri dan Pariwisata dari Prancis

Kamis, 13 November 2025 - 17:55
Berita Berikutnya

Hidrogen GIIAS

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3578 shares
    Share 1431 Tweet 895
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2748 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.