• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Sumsel Bongkar Penangkaran Buaya Muara Ilegal di OKI

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 07:23
in Nusantara
Buaya-Muara

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya menemukan 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran, mereka adalah A (73), S (48) dan SM (43) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.

BacaJuga:

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Ia menjelaskan terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.

“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” jelasnya seperti dikutip Antara, Jumat (25/8/2023).

Kepada polisi para tersangka mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.

Ia mengungkapkan tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal dunia. Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun terakhir dan ketiga tersangka hanya sebagai pekerja. “Tersangka mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut, dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan dibawa kemana, mereka hanya merawat dan diupah,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta.(wib)

Tags: ilegalOgan Komering IlirPenangkaran Buaya MuaraPolda SumselSumatera Selatan

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.