• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terpidana Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 24 Agustus 2023 - 20:52
in Nasional
Terpidana Putri Candrawathi saat melakukan pengecekan kesehatan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto: Dok. Kemenkumham

Terpidana Putri Candrawathi saat melakukan pengecekan kesehatan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto: Dok. Kemenkumham

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, menyatakan bahwa kejaksaan telah melakukan pelaksanaan eksekusi terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

“Putri Candrawathi telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Langkah awal yang diambil adalah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ke dalam lingkungan Lapas,” katanya dalam keterangan, Kamis (24/8/2023).

BacaJuga:

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Dalam gambar yang diterima oleh INDOPOS.CO.ID pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, Putri Candrawathi terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. Ia terlihat duduk sambil menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Proses penerimaan Putri dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB. Putri mengikuti proses administrasi penerimaan dan verifikasi dokumen sesuai standar operasional yang berlaku. Setelah itu, Putri langsung ditempatkan dalam kamar masa pengenalan lingkungan di Lapas,” ujarnya.

Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasusnya.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya kemudian dikurangi menjadi 10 tahun penjara setelah proses kasasi.

Berikut ini adalah daftar hukuman para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua setelah putusan Mahkamah Agung:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (fer)

Tags: DitjenpaslapasLapas Pondok BambuPutri Candrawathi

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35
Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International
Nasional

Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:04

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.