• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU Tuntut Penyuap Pejabat DJKA Dihukum Penjara 4 Tahun 2 Bulan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:07
in Nasional
Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (kiri) terdakwa dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/8/2023). (ANTARA)

Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (kiri) terdakwa dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/8/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 2 bulan kepada Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto selaku terdakwa dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/8), Jaksa Penuntut Umum Dicky Wahyu juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

BacaJuga:

Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Mendiktisaintek Dorong Mahasiswa Berpikir Solutif, Kawal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Ombudsman Tekankan Pentingnya Hak Masyarakat

Dion Renato diduga memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dicky Wahyu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/8/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa merinci besaran suap yang berasal dari fee tiga proyek pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah mencapai Rp28,9 miliar.

Fee tersebut berasal dari proyek paket pekerjaan jalur ganda kereta elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4), proyek jalur ganda kereta Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Pada proyek JGSS 4, besaran fee yang diberikan terdakwa mencapai Rp9,2 miliar.

Uang sebanyak itu, antara lain diperuntukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan sebesar Rp1,1 miliar, Kepala BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya Rp50 juta per bulan dan biaya pendidikan sebesar Rp15 juta, serta Ketua Pokja ULP proyek JGSS 4 Risna Sutriyanto sebesar Rp800 juta.

Selain itu, jaksa juga menyebut pemberian sleeping fee bagi pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras sebesar Rp3,2 miliar.

Pada proyek JGSS 6, total fee yang dibagikan oleh terdakwa mencapai Rp16,8 miliar.

Selain kepada PPK Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, jaksa menyebut fee juga mengalir ke Pokja ULP Priyek JGSS 6 sebesar Rp720 juta, anggota DPR RI Sudewa Rp720 juta, serta sleeping fee kepada pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar.

Kemudian pada proyek track layout Stasiun Tegal, besaran fee yang dibagikan mencapai Rp2,8 miliar, dengan Rp2,5 miliar di antaranya merupakan sleeping fee.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (mg1)

Tags: Dana Korupsi DJKADugaan Suap DJKAJPUKorupsi DJKA

Berita Terkait.

zabadi
Nasional

Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:01
brian
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Mahasiswa Berpikir Solutif, Kawal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:02
bpjph
Nasional

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Ombudsman Tekankan Pentingnya Hak Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:33
haji
Nasional

Subsidi Biaya Haji dari APBN, MUI Ingatkan Transparansi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Guru P3K Paruh Waktu Diangkat Penuh Mulai 2027 Nanti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:08
Edukasi
Nasional

Sempat Capai 90 Kasus Sebulan, Gangguan Layang-Layang di Jalur Kereta Cepat Whoosh Kini Melandai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.