• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Yayasan Puan Amal Hayati Dorong Penghentian Khitan Perempuan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:16
in Gaya Hidup
puan

Forum Bahtsul Masail yang digelar Yayasan Puan Amal Hayati. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Puan Amal Hayati (PAH) menggelar Bahtsul Masail atau forum diskusi antar ahli keilmuan Islam membahas pencegahan serta mendorong kajian keislaman soal penghentian praktik Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau khitan perempuan.

“Apabila praktik ini tidak dihentikan, kekhawatiran saya adalah terjadinya praktik-praktik ilegal dalam perbuatan itu,” ujar Ketua Yayasan PAH Sinta Nuriyah Wahid seperti dikutip Antara, Rabu (23/8/2023).

BacaJuga:

Kilau Raya MNCTV 35 : Nostalgia Lagu-Lagu Terbaik Kangen Band, Pertunjukkan Drone Show dan Bambu Gila di Harmony of Kangen

CGBIO Hadirkan Dokter Korea Selatan di Bali, Gelar Pelatihan Estetika Medis Internasional

All Sedayu Hotel Kelapa Gading, Pilihan Ideal untuk Tamu Bisnis dan Keluarga di Jakarta Utara

Saat ini praktik khitan perempuan di Indonesia masih dalam wilayah perbedaan pendapat. Sejumlah ulama menganggap P2GP adalah sebuah keharusan, sementara tokoh lain menganggap bahwa itu harus dihentikan.

Adapun di masyarakat, khitan perempuan menjadi kultur atau norma sosial. Tetapi, Permenkes No. 6 Tahun 2014 menyatakan sunat perempuan hingga saat ini tidak termasuk tindakan kedokteran, karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.

Sinta menilai perlunya alasan-alasan logis yang menunjukkan bahaya dari praktik P2GP. Sebab, ia khawatir akan adanya praktik ilegal khitan perempuan. “Sehingga, korban akan bertambah banyak tanpa ada yang bertanggung jawab,” katanya.

Husein Muhammad, ulama yang fokus pada isu hak-hak perempuan, memaparkan dua hadits Nabi tentang praktik pemotongan bagian genitalia perempuan. Menurutnya, dua hadis itu menunjukkan sebuah proses transformasi budaya.

“Yang tadinya memotong habis, (kemudian hanya sebagian). Jadi, Nabi melakukan proses transformasi kebudayaan. Seharusnya kita melanjutkan (menjadi) tidak memotong,” kata dia.

Ia mengutip pendapat Al-Hafidh Ibnu Mundzir (w. 309 H) yang menyatakan bahwa tidak ada satupun hadis yang dapat digunakan untuk melegitimasi praktik sunat perempuan. Hal ini disebabkan hadistnya dinilai lemah.

Husein juga mengutip fatwa Dewan Fatwa Mesir dan hasil Muktamar Ulama Dunia tahun 2006 yang melarang praktik tersebut berdasarkan pertimbangan medis.

Sementara itu, Dosen Pascasarjana Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Nur Rofiah menegaskan pentingnya menyadari perbedaan sunat perempuan dan sunat laki-laki. Sebab, banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Misalnya, secara anatomi dan fungsi reproduksi. Secara sosial, sunat perempuan diyakini secara berbeda dengan sunat laki-laki.

Mengingat begitu banyaknya perbedaan yang masih sering diabaikan, ia menekankan pentingnya menyajikan perbedaan sunat perempuan dan sunat laki-laki secara komprehensif sebagai salah satu strategi dalam upaya menghentikan praktik ini.

“Strategi yang harus dibangun adalah memberikan perbedaan secara komprehensif dari A sampai Z, tidak hanya secara biologis tetapi juga secara sosial. Termasuk dalil-dalilnya,” katanya.

Ditinjau dari aspek regulasi, Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin membeberkan terdapat Fatwa MUI No. 9A tahun 2008 yang mendukung praktik P2GP. Di dalamnya dinyatakan bahwa khitan perempuan sebagai pemuliaan bagi perempuan. Bahkan dinyatakan secara eksplisit, baik khitan laki-laki maupun perempuan adalah fitrah, aturan, dan syiar Islam.

Fatwa MUI yang disebutkan sendiri juga menunjukkan keragaman pendapat para ulama dalam memandang P2GP. Karena itu, menurut Lukman Hakim Saifuddin, perlu dijelaskan masing-masing konteks yang melatarbelakangi perbedaan pendapat tersebut.

“Jadi, kontekstualisasi dari masing-masing pendapat keagamaan terkait dengan sunat perempuan itu perlu dijelaskan. Karena hukum itu berubah-ubah sesuai konteksnya,” kata dia. (wib)

Tags: Khitan PerempuanYayasan Puan Amal Hayati

Berita Terkait.

mnc
Gaya Hidup

Kilau Raya MNCTV 35 : Nostalgia Lagu-Lagu Terbaik Kangen Band, Pertunjukkan Drone Show dan Bambu Gila di Harmony of Kangen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:08
cgbio
Gaya Hidup

CGBIO Hadirkan Dokter Korea Selatan di Bali, Gelar Pelatihan Estetika Medis Internasional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:06
sedayu
Gaya Hidup

All Sedayu Hotel Kelapa Gading, Pilihan Ideal untuk Tamu Bisnis dan Keluarga di Jakarta Utara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:04
ban
Gaya Hidup

Bridgestone Indonesia Hadirkan Berbagai Inisiatif Keberlanjutan untuk Lingkungan dan Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:22
oakwood
Gaya Hidup

Pastis Jakarta Hadirkan Menu Jepang, dari Beef Yakiniku hingga Kreasi Matcha

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:20
siloam
Gaya Hidup

Ancaman Fatal Osteoporosis: Patah Tulang Panggul dan Dampaknya pada Lansia

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:25

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2639 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.