• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Yayasan Puan Amal Hayati Dorong Penghentian Khitan Perempuan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:16
in Gaya Hidup
puan

Forum Bahtsul Masail yang digelar Yayasan Puan Amal Hayati. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Puan Amal Hayati (PAH) menggelar Bahtsul Masail atau forum diskusi antar ahli keilmuan Islam membahas pencegahan serta mendorong kajian keislaman soal penghentian praktik Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau khitan perempuan.

“Apabila praktik ini tidak dihentikan, kekhawatiran saya adalah terjadinya praktik-praktik ilegal dalam perbuatan itu,” ujar Ketua Yayasan PAH Sinta Nuriyah Wahid seperti dikutip Antara, Rabu (23/8/2023).

BacaJuga:

Yu Jae Seok hingga Lee Hyori Bikin Heboh di Teaser Variety Show Netflix “Jae Seok’s B&B Rules!”

Kalyce Clinic Hadirkan XERF, Teknologi Skin Tightening Terbaru Asal Korea Selatan

Choi Ji Woo Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia

Saat ini praktik khitan perempuan di Indonesia masih dalam wilayah perbedaan pendapat. Sejumlah ulama menganggap P2GP adalah sebuah keharusan, sementara tokoh lain menganggap bahwa itu harus dihentikan.

Adapun di masyarakat, khitan perempuan menjadi kultur atau norma sosial. Tetapi, Permenkes No. 6 Tahun 2014 menyatakan sunat perempuan hingga saat ini tidak termasuk tindakan kedokteran, karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.

Sinta menilai perlunya alasan-alasan logis yang menunjukkan bahaya dari praktik P2GP. Sebab, ia khawatir akan adanya praktik ilegal khitan perempuan. “Sehingga, korban akan bertambah banyak tanpa ada yang bertanggung jawab,” katanya.

Husein Muhammad, ulama yang fokus pada isu hak-hak perempuan, memaparkan dua hadits Nabi tentang praktik pemotongan bagian genitalia perempuan. Menurutnya, dua hadis itu menunjukkan sebuah proses transformasi budaya.

“Yang tadinya memotong habis, (kemudian hanya sebagian). Jadi, Nabi melakukan proses transformasi kebudayaan. Seharusnya kita melanjutkan (menjadi) tidak memotong,” kata dia.

Ia mengutip pendapat Al-Hafidh Ibnu Mundzir (w. 309 H) yang menyatakan bahwa tidak ada satupun hadis yang dapat digunakan untuk melegitimasi praktik sunat perempuan. Hal ini disebabkan hadistnya dinilai lemah.

Husein juga mengutip fatwa Dewan Fatwa Mesir dan hasil Muktamar Ulama Dunia tahun 2006 yang melarang praktik tersebut berdasarkan pertimbangan medis.

Sementara itu, Dosen Pascasarjana Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Nur Rofiah menegaskan pentingnya menyadari perbedaan sunat perempuan dan sunat laki-laki. Sebab, banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Misalnya, secara anatomi dan fungsi reproduksi. Secara sosial, sunat perempuan diyakini secara berbeda dengan sunat laki-laki.

Mengingat begitu banyaknya perbedaan yang masih sering diabaikan, ia menekankan pentingnya menyajikan perbedaan sunat perempuan dan sunat laki-laki secara komprehensif sebagai salah satu strategi dalam upaya menghentikan praktik ini.

“Strategi yang harus dibangun adalah memberikan perbedaan secara komprehensif dari A sampai Z, tidak hanya secara biologis tetapi juga secara sosial. Termasuk dalil-dalilnya,” katanya.

Ditinjau dari aspek regulasi, Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin membeberkan terdapat Fatwa MUI No. 9A tahun 2008 yang mendukung praktik P2GP. Di dalamnya dinyatakan bahwa khitan perempuan sebagai pemuliaan bagi perempuan. Bahkan dinyatakan secara eksplisit, baik khitan laki-laki maupun perempuan adalah fitrah, aturan, dan syiar Islam.

Fatwa MUI yang disebutkan sendiri juga menunjukkan keragaman pendapat para ulama dalam memandang P2GP. Karena itu, menurut Lukman Hakim Saifuddin, perlu dijelaskan masing-masing konteks yang melatarbelakangi perbedaan pendapat tersebut.

“Jadi, kontekstualisasi dari masing-masing pendapat keagamaan terkait dengan sunat perempuan itu perlu dijelaskan. Karena hukum itu berubah-ubah sesuai konteksnya,” kata dia. (wib)

Tags: Khitan PerempuanYayasan Puan Amal Hayati

Berita Terkait.

yu
Gaya Hidup

Yu Jae Seok hingga Lee Hyori Bikin Heboh di Teaser Variety Show Netflix “Jae Seok’s B&B Rules!”

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:05
Kalyce
Gaya Hidup

Kalyce Clinic Hadirkan XERF, Teknologi Skin Tightening Terbaru Asal Korea Selatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:21
choi
Gaya Hidup

Choi Ji Woo Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:48
baby
Gaya Hidup

BABYMONSTER Tolak Tawaran Brand Mewah Dunia, Pilih Fokus Perkuat Karier Musik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:08
Komnas HAM Kecam Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’ di Berbagai Daerah
Gaya Hidup

FLOII Expo 2026 Dorong Industri Tanaman Naik Kelas ke Panggung Global

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:31
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Gaya Hidup

Burgman Fun Rally 2026 Jadi Wujud Apresiasi Suzuki untuk Konsumen Setia

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.