• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Mulai Revisi UU IKN untuk Akomodasi Tantangan Baru

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 22 Agustus 2023 - 02:22
in Nasional
ikn

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa saat menjawab pertanyaan awak media setelah Raker dengan DPR RI di Jakarta, Senin (21/8/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.

“Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN sehingga perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam Raker Komisi II DPR RI dengan jajaran menteri di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Hari Kartini 2026, DPR RI Minta Pemerintah Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

Kementerian UMKM Dorong AI Jadi Mesin Baru Ekonomi Inklusif Nasional

Suharso menjelaskan, pemerintah perlu memperhatikan beberapa isu dan tantangan baru, pertama, ada perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait tugas dan fungsinya.

Kedua, perlu ada kejelasan kedudukan OIKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh OIKN secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

Ketiga, perlu ada pengaturan spesifik mengenai hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh OIKN dan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN jelas.

Keempat, perlu pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif

Kelima, perlu ada kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta ada keterlibatan lebih DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

Perubahan pokok dari RUU IKN mencakup kewenangan khusus, pengelolaan kewenangan dan keuangan, pengisian jabatan OIKN, penyelenggaraan perumahan, serta batas-batas wilayah.

“Pertama tentang kewenangan pemerintah, kemudian soal tanah, kemudian yang ketiga soal pembangunannya, tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya, nah bentuk kewenangannya itu yang ingin kita perbaiki dalam bentuk UU ini,” ujar Suharsono.

Ia menjelaskan bahwa konsep perubahan UU IKN yang baru diarahkan agar pemindahan ibu kota dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan.

Konsep yang terkandung dalam perubahan UU IKN antara lain yang pertama, penguatan kedudukan kelembagaan OIKN sebagai Penyelenggara Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, serta Penyelenggara Pemdasus IKN (4P) melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi. Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN,” pungkasnya. (bro)

Tags: pemerintahRevisi UU IKNuu ikn

Berita Terkait.

permata hati
Nasional

Hari Kartini 2026, DPR RI Minta Pemerintah Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Selasa, 21 April 2026 - 12:02
maman
Nasional

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

Selasa, 21 April 2026 - 11:11
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dorong AI Jadi Mesin Baru Ekonomi Inklusif Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 11:01
Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1194 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.