• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bareskrim Periksa Razman sebagai Tersangka atas Pelaporan Hotman Paris

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 8 Agustus 2023 - 21:21
in Headline
razman

Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Barekrim Polri memeriksa Razman Arif Nasution sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Pemeriksaan berlangsung, Selasa, dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Razman hadir pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya.

BacaJuga:

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Razman sebagai tersangka.

Menurut dia, ini merupakan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka, karena pada pemanggilan pertama Razman berhalangan hadir karena alasan tertentu.

“Iya (diperiksa), karena pada pemanggilan yang pertama beliau bukannya tidak datang tapi memberikan surat untuk melakukan penundaan. Nah, Alhamdulilah yang bersangkutan hari ini datang dan dilakukan pemeriksaan,” kata Vivid.

Razman ditemui usai pemeriksaan pukul 18.00 WIB mengaku selama pemeriksaan perlaku yang baik dari penyidik Bareskrim Polri.

“Hari ini saya menemukan situasi yang baru, cara bertanya yang smooth, cara memberikan jawaban yang leluasa, sehingga saya dan tim mampu mencerna semua pertanyaan, dan menjawab runut dan terukur,” kata Razman.

Ia pun optimistis kasus yang menjeratnya bisa selesai sesuai dengan harapan, tidak sampai ke pengadilan.

“Karena itu keyakinan saya dan tim, saya percaya DPN Peradi bersatu, saya percaya mereka akan mampu untuk kasus ini tidak sampai peradilan,” ujar Razman.

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Penetapan tersangka Razman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu. Razman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Razman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual. (bro)

Tags: BareskrimHotman ParisPelaporan Hotman ParisRazmanTersangka

Berita Terkait.

Bus
Headline

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30
dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.